Palangka Raya (Dayak News) – Jajaran Kepolisian dari Polsek Pahandut berhasil mengamankan seorang pria yang merupakan Spesialis Pencuri Tas dalam Mobil yang diketahui merupakan pemain lintas Pulau.
Kapolsek Pahandut, Kompol Volvy Apriana, saat memimpin kegiatan Rilis Kasus mengungkapkan kasus pencurian tas di dalam mobil yang terjadi di Jalan Panglima Tampei, Kecamatan Pahandut beberapa waktu lalu
Kejadian ini berawal dari adanha laporan masyarakat pada Jumat, 2 Agustus 2024 yang lalu. Pelaku yang berhasil ditangkap dan diamankan oleh Anggota Polsek Pahandut dengan identitas BRM (53) seorang tersangka pencurian asal kota Bogor yang melakukan aksinya sendirian.
Tersangka, yang baru saja tiba di Palangka Raya selama 10 hari, mengaku sengaja datang ke kota ini untuk melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan menyasar mobil-mobil masyarakat yang ditinggalkan namun ada banyak barang di dalamnya.
“Dari hasil pengungkapan, kami dari Polsek Pahandut berhasil mengamankan tas warna hitam, uang tunai sebesar 4,8 juta, dan satu cincin emas seberat 5 gram,” terangnya kepada awak media.
Modus operandi tersangka terungkap bahwa telah melakukan pencurian sebanyak 3 kali, termasuk di seputaran Jalan Tjilik Riwut di hari yang sama pada jam 15.30 WIB. Pelaku menggunakan kunci T untuk membongkar mobil dan berhasil mencuri 2 tas hitam yang berisi handphone dan tab
Lalu Korban berhasil melacak tersangka berkat handphonenya yang masih diaktifkan hingga ke kos tersangka di Jalan Seth Adji, namun tersangka berusaha melarikan diri dengan naik ke atap rumah dan tembus ke kos tetangga. Penangkapan tersangka dilakukan pada pukul 21.00 WIB.
Setelah tertangkap, dilakukan penggeledahan kamar barak tersangka serta akhirnya polisi mengungkap beberapa barang curian, termasuk barang dari korban lain yakni warga kabupaten Kapuas yang hendak berobat di klinik Orchid jalan Pangliman Tampei.
Tersangka merupakan spesialis pencurian yang mampu melakukan aksi di 3 Tempat Kejadian Perkara dalam satu hari. ” untuk Ancaman hukuman bagi tersangka sesuai dengan pasal 363 Jo pasal 362 KUHPidana, mengingat intensitas kejahatan yang dilakukannya,” Tandasnya. (AJn)