Palangka Raya (Dayak News) – Genderang Perang terus ditabuh Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya dan berusaha keras dalam memerangi tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.
Tidak Sia-sia, Berlokasi di Kelurahan Pager Kecamatan Rakumpit, Anggota Polsek Rakumpit mendapatkan laporan dari warga jika di wilayah tersebut diduga sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu.
Mendapati informasi tersebut, Anggota Polsek Rakumpit langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya guna mengungkap kasus yang meresahkan warga tersebut.
“Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, kami dalam hal ini Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dan Polsek Rakumpit berhasil mengantongi identitas terduga dan mendatangi rumah terduga pelaku berinisial JF (29) di Jalan Tumbang Telaken Km 64 RT. 008 RW. 001 Kelurahan Pager Kecamatan Rakumpit,” ucap Kasatresnarkoba, AKP Aji Suseno
Pasca digeledah, kecurigaan anggota satresnarkoba dam Polsek Rakumpit pun terbukti dengan menemukan sejumlah barang bukti diantaranya 12 paket serbuk kristal yang diduga kuat Narkotika jenis sabu dengan berat kotornya yakni 3.61 gram.
Diterangkannya, usai diinterogasi terduga pelaku mengakui jika 12 paket sabu berikut barang bukti lainnya adalah miliknya, aparat kepolisian langsung mengamankannya ke Maporesta Palangka Raya guna penyidikan lebih lanjut.
“Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika akan kami terapkan pada saudara JF dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.(PR/AJn)