SUMBANGAN PIHAK KETIGA DI KALTENG SAH SESUAI UU

oleh -
oleh

Palangka Raya, Dayak News.


Gunjang ganjing kebijakan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) berkaitan sumbangan pihak ketiga, ternyata sah dan susuai dengan Undang – Undang (UU).
Hal itu salah satu kesimpulan dari Focus Group Discussion (FGD) mengenai legitimasi peraturan gubernur nomor 16 tahun 2018 tentang petunjuk pelaksanaan penerimaan dan pengelolaan hibah atau sumbangan dari pihak ketiga kepada pemerintah Provinsi Kalteng dalan optimalisasi peningkatan pendapatan daerah di Palangka Raya, Kamis (20/12/18).
Direktur perencanaan anggaran daerah direktorat jenderal keuangan daerah kementerian dalam negeri, Hasan latif, mengatakan jangan pernah mendelegasikan perundangan tanpa perintah.
“Pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Perda dan pemerintah daerah dilarang melakukan pungutan atau dengan sebutan lain di luar yang ditetapkan dengan UU” ujar Hasan.
Hasan menambahkan, peraturan daerah mengenai sumbangan pihak ketiga yang dikeluarkan oleh Pemprov Kalteng adalah sah dan sudah sesuai dengan undang-undang.
Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah sumber-sumber pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Ketiga kelompok sumber pendapatan daerah tersebut, terus diupayakan dapat optimal penerimaannya untuk memenuhi kebutuhan pendanaan tugas penyelenggara pemerintahan dan pembangunan daerah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat Kalteng.
Untuk itu diperlukan strategi dan kebijakan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dengan melakukan koordinasi kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dan perusahaan yang membuka usaha di Kalteng.
Sementara itu Gubernur Kalteng, H.Sugianto Sabran menegaskan, penerbitan peraturan gubernur Kalteng nomor 16 tahun 2018 tentang petunjuk pelaksanaan penerimaan dan pengelolaan hibah atau sumbangan dari pihak ketiga kepada pemerintah Provinsi Kalteng guna mengoptimalkan pendapatan daerah.
“Dengan adanya bantuan berupa sumbangan atau hibah tersebut akan digunakan untuk membantu membiayai program pembangunan infrastruktur, rumah ibadah, bantuan sosial dan bencana alam, serta membantu membiayai pendidikan dan kesehatan untuk masyarakat yang kurang mampu,” ujarnya.
Salah satu misi utama peningkatan pembangunan di Provinsi Kalteng yang bersumber dari lain-lain pendapatan daerah yang sah berupa sumbangan pihak ketiga.
Sesuai dengan salah satu misi utama peningkatan pengelolaan pendapatan daerah dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah (RPJMD) Kalteng tahun 2016-2021 dalam rangka meningkatkan volume APBD setiap tahun, karena tujuannya semata-mata untuk kesetaraan segenap masyarakat. (Dayak News/nic/BBU).

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.