SURAT SOMASI KADISHUB KOTA TIDAK SESUAI ATURAN

oleh -
oleh
SURAT SOMASI KADISHUB KOTA TIDAK SESUAI ATURAN 1
Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin.

Palangka Raya (Dayak News) – Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin, saat di sela perayaan Hari Jadi Pemerintah Kota Palangka Raya ke-58 dan juga Hari Jadi Kota yang dipimpinnya yang ke-66, Minggu (23/7), menyebut tidak mengetahui sebelumnya ada surat Somasi yang ditujukan kepada seorang wartawan terkait pemberitaan tentang Dinas Perhubungan (Dishub) Kota.

“Saya tidak tahu soal surat Somasi itu, karena beberapa waktu dari luar negeri,” kata sang Walikota.

SURAT SOMASI KADISHUB KOTA TIDAK SESUAI ATURAN 2
Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin foto bersama para wartawan.

Saat Dayak News bertanya bahwa apakah sebuah surat somasi yang menggunakan kop surat Pemerintahan Kota Palangka Raya itu tanpa sepengetahuan pimpinan dalam hal ini Walikota dibenarkan. Dijawab Fairid bahwa tolong kami disurati mempertanyakan hal itu disertai bukti surat somasi itu.

Sebab menurut aturan yang berlaku, sebuah surat somasi itu harus melalui Kepala Bagian Hukum Setda Kota kalau itu menyangkut kepentingan pemerintahan daerah ini. Ia berjanji akan meneliti surat itu jika sudah menerima tembusan dari sang wartawan supaya clear masalahnya.

Sedangkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota, Hera Nugrahayu juga hanya mengetahui surat somasi itu tapi belum membahasnya dengan pimpinan yaitu Walikota yang baru saja kembali dari luar negeri.

“Ya silahkan saja surat somasi itu dijawab dan tembusannya dikirimkan ke kami juga, untuk dinilai dan dipertimbangkan langkah selanjutnya,” ujarnya yang mendampingi Walikota saat itu. (CPS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.