Palangka Raya (Dayak News) – Aksi Penganiayaan dan pemukulan oleh Muhamad Ramli (29) terhadap salah seorang Operator SPBU Jalan G.obos Berinisial SH (49) dan Pemilik Toko Pakaian di blok Pasar Payang Jalan Halmahera berinisial RM terus didalami pihak penyidik Unit Reskrim Polsek Pahandut.
Menurut Kapolsek Pahandut, Susilowati saat dibincangi awak media, aksi bak koboi yang dilakukan Muhammad Ramli tersebut sudah sering pelaku lakukan namun bukan di kota Palangka Raya.
“Saat kita lakukan pemeriksaan mendalam kepada pelaku, dari pengakuannya saat berada di kabupaten katingan, dengan gayanya meminta baju atau jaket kepada pedagang langsung diberi tanpa ditolak.” Ujar Susilowati meniru gaya pelaku.
Lanjut Susilowati, saat mencoba melakukan aksi premanismenya di Kota Palangka Raya, aksinya meminta Jaket kepada pemilik Toko malah ditolak hingga terjadi pemukulan terhadap pemilik toko oleh pelaku dan pengancaman menggunakan Senjata Tajam Jenis Mandau.
Sepak Terjang Pelaku akhirnya terhenti setelah puluhan massa geram melihat tingkah pelaku dan mengejar pelaku hingga depan hotel lampang jalan Akhmad Yani dibantu Pihak TNI – Polri akhirnya pelaku dapat dibekuk dan menyerah.
“Pelaku kita sangkakan Pasal 351 ayat 1 KUHP Jo Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang darurat tahun 1951, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.” Pungkas Kapolsek. (AJn)