TAK TAHAN JADI TARGET KEKERASAN SEKSUAL SANG DOSEN SEJAK 2021, MAHASISWI DI PALANGKA RAYA LAPOR POLISI

oleh -
oleh
TAK TAHAN JADI TARGET KEKERASAN SEKSUAL SANG DOSEN SEJAK 2021, MAHASISWI DI PALANGKA RAYA LAPOR POLISI 1
Foto Ilustrasi (Ist)

Palangka Raya (Dayak News) – Tidak tahan telah menjadi target kekerasan seksual yang berulang kali sejak tahun 2021 lalu, seorang Mahasiswi Perguruan Tinggi di Palangka Raya akhirnya memberanikan diri melaporkan sang dosennya ke Kepolisian.

Keberanian Korban langsung melaporkan dosennya tersebut lantaran sudah tidak kuat menghadapi Dosen yang seyogiyanya sebagai guru yang membimbing muridnya untuk meraih cita-cita bukan untuk merusak masa depannya.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kalteng, AKBP Muryanto membenarkan akan Laporan tersebut saat dikonfirmasi Awak Media, Rabu (28/09) Siang.

Menurut Muryanto, Kepolisian menerima laporan korban Pada tanggal 05 September 2022 yang diterima SPKT Polda Kalteng dilanjutkan ke Subdit 4 Reknata Direktorat Reserse Kriminal umum Polda Kalteng dan hingga kini Penyidik masih melakukan Penyidikan terhadap Kasus yang menimpa Mahasiswi tersebut.

Dijelaskan Murianto bahwa menurut pelapor, aksi kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen terhadap pelapor tersebut lebih dari satu kali.

“Berdasarkan keterangan pelapor, kejadian yang menimpa dirinya itu terjadi di luar lingkungan kampus, yang mana oknum dosen itu mengancam tentang nilai kuliah,” jelas Murianto.

Lanjutnya, Pemeriksaan saat ini tengah mengumpulkan sejumlah barang bukti dan juga saksi-saksi dan kepolisian berjanji akan menangani kasus ini sesuai perundang-undangan yang berlaku dan transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi dan penyidik telah berkomitmen secara profesional dalam melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyidikan.

“Intinya kita Dituntut sangat Profesional dan mengacu pada undang-undang nomor 12 tahun 2022 yang merupakan undang-undang baru mengenai tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Kami tetap mohon teman-teman bersabar dan kita bersama-sama kawal kasusnya, jika kedepannya sudah cukup bukti akan tindak pidana tersebut akan kita kabarkan.” tegasnya.

BACA JUGA :  MILAD, BKPRMI BERBAGI BERSAMA ANAK YATIM DAN BERI PENGHARGAAN

Informasi yang diterima media ini mengatakan bahwa oknum dosen itu bekerja di Fakultas Teknik di Perguruan Tinggi Negeri di Kalteng. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.