Tanah 3 Kavling Bersertifikat di Jalan Yos Sudarso di Caplok Orang Tidak Dikenal

oleh -
3 Kavling Tanah Bersertifikat Hak Milik di Jalan Yos Sudarso di Caplok Sepihak Oleh Seorang tidak di Kenal dan Pengembangan Perumahan

Palangka Raya (Dayak News) – 3 Kavling Tanah yang berukuran berbeda dan telah bersertifikat Hak Milik atau SHM Milik Warga di Jalan Yos Sudarso tepatnya di Jalan Yos Sudarso 8A Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Dicaplok atau di serobot secara sepihak oleh Seorang Pria tidak dikenal bernama Budi D. Laman dan Pengembang perumahan atau Developer CV. Graha Angga Mandiri, Belum lama ini.

3 Kavling Tanah Milik 3 Orang Keluarga berstatus 2 Yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik dan 1 Berstatus SPT. Yang pertama dengan ukuran 30Mx40M milik Almarhum Maunggau yang diwakilkan oleh ahli warisnya, Christi Desi, Lalu Tanah Milik Dendri dengan Ukuran 20Mx30M Serta milik Yuni dengan status Surat Pernyataan Tanah ukuran 20Mx30M.

Menurut Penuturan Christi Desi Perwakilan sekaligus Juru Bicara ketiga Keluarga menerangkan Berawal dari adanya Spanduk di Tanah miliknya dan kedua keluarga yang lain yang menerangkan bahwa tanah tersebut di miliki oleh seseorang bernama Budi D. Laman dengan luasan 100 meter x 100 meter.

“Karena merasa ada yang janggal, akhirnya kami pada tahun 2023 mencoba menelusuri siapa orang bernama Budi D.Laman tersebut, hingga akhirnya dibulan Februari 2023, kami menemui Pemilik Spanduk dengan membawa bukti keabsahan dari kepemilikan tanah yang diklaim oleh Budi D. Laman tersebut.” Terang Christi Desi, Senin (13/01/2025) Pagi.

Diterangkan Christi Desi, Bahwa Tanah Milik Orang tua mereka yang saat ini dicaplok tersebut di beli Pada Tahun 1995 oleh orang tua mereka dari Arjen Badjau yang kini telah almarhum, dan di tingkatkan statusnya menjadi Hak Milik di tahun 1998 Lalu hingga tahun 2012 sebelum ayahnya meninggal tanah tersebut di kelola dan ditanami Buah Nenas dan selalu di bersihkan dan hingga akhir 2024 pun sering di tengok dan sewaktu-waktu pun di bersihkan oleh pihaknya.

BACA JUGA :  DITINGGAL PULKAM, RUMAH PENJUAL NASGOR HAMPIR JADI ARANG

Dirunutkan kembali oleh Christi Desi, setelah melakukan Penelusuran, Pihaknya pun bertemu dengan Budi D. Laman dan akhirnya melakukan pertemuan pertama di rumah Budi D. Laman di Jalan Cik Ditiro.

Saat pertemuan tersebut, Pihaknya pun mempertanyakan keabsahan dari Pengakuan Kepemilikan tanah yang di Klaim Budi D. Laman tersebut. Dari keteranganya, Tanah tersebut memiliki surat segel tanah tahun 1980 atas nama Taner, yang merupakan seorang Pegawai Pengukur tanah di Kantor Pertanahan Palangka Raya di Jaman Tersebut.

“Saat pertemuan telah di Jelaskan bahwa tanah tersebut milik kami dan telah memiliki sertifikat hak milik yang terdaftar dan tercatat di kantor Pertanahan Negara. Dan saat itu, Budi D. Laman mengungkapkan tidak akan menganggu tanah milik kami yang telah SHM dan menawarkan kepada kami bagaimana kalau tanahnya di jual saja ke dia untuk di buatkan perumahan atau kongsi dengan developer.” Jelas Christi Desi.

Saat penawaran tersebut di pertemuan itu, Pihak Ahli Waris dan 2 Keluarga lainnya menolak untuk menjualkan tanah mereka karena itu adalah warisan dan kenang-kenangan perjuangan dari jerih payah orang tua mereka dan saat itu pun Budi D. Laman berjanji tidak akan mengambil atau mengganggu tanah mereka yang telah resmi dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Lalu, setelah berjalan kurang lebih setahun dari pertemuan pertama di tahun 2023, pihaknya pun kaget mengetahui bahwa tanah mereka mulai di Garap kembali oleh orang tidak di kenal dan di bersihkan menggunakan Alat berat yang belakangan di ketahui tanah tersebut telah diambil secara sepihak oleh Developer atau Pengembang Perumahan CV. Graha Angga Mandiri.

“Saat ini di tanah kami telah di bangun Pondasi Rumah. Kami telah mengatakan kepada Tukang yang bekerja untuk menghentikan pengerjaan karena ini tanah telah berkekuatan hukum tetap karena memiliki Surat Hak Milik serta terdaftar di Kantor Pertanahan dan kami juga tegaskan tanah bukan Milik Budi D. Laman atau pun Developer dari CV. Graha Angga Mandiri.” Urai Christi Desi lebih dalam.

BACA JUGA :  PEMKOT PALANGKA RAYA MELAKSANAKAN SOSIALISASI PENCEGAHAN KARHUTLA DAN PELATIHAN PLTB

Diutarakan Christi Pula, Bahwa Pihaknya pun telah mengatakan kepada Pihak Developer bahwa tanah mereka resmi dan memiliki SHM dan terdaftar di Kantor Pertanahan dan Kantor Kelurahan Menteng dan meminta untuk tidak menggarap atau pun melakukan aktivitas di tanah mereka.

“Saat itu, lagi-lagi Budi D.Laman dan Pihak Developer menawarkan untuk membeli tanah kami atau di gantikan dengan bangunan rumah, namun kami tetap tegas untuk tidak menjual tanah kami yang terletak di tengah jalur Padat penduduk tersebut.” Terangnya.

Dalam Kesempatan ini, Christi Desi dan 2 Keluarga lainnya yang juga memiliki Kavling Tanah tersebut secara tegas tidak akan menjual tanah mereka, dan atas kejadian ini, Pihaknya akan melakukan Pelaporan Kepada Pihak Kepolisian atas Penyaplokan atau Penyerobotan Tanah Ke Polda Kalimantan Tengah.

“Kami juga telah disarankan oleh Pihak Kelurahan untuk membuat patok batas tanah dan memasang spanduk kepemilikan tanah yang Sah milik kami. Kasus ini juga akan kami Laporkan ke Polda Kalimantan Tengah agar bisa mendapat Perhatian dari Kepolisian atas adanya tindak pidana penyerobotan tanah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan sendiri.” Tegas Christi Desi kepada awak media. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.