TANGAN PANJANG BERAKSI, BOBOL GUDANG PENYIMPANAN TABUNG GAS LPG

oleh -
oleh
TANGAN PANJANG BERAKSI, BOBOL GUDANG PENYIMPANAN TABUNG GAS LPG 1
Gudang penyimpanan gas elpiji yang terletak di jalan Yos Sudarso.

Palangka Raya (Dayak News) – Aksi tindakan kejahatan semakin meresahkan dan meneror warga masyarakat di wilayah kota cantik Palangka Raya.

Kali ini Si Panjang Tangan beraksi di gudang penyimpanan gas elpiji yang terletak di jalan Yos Sudarso, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, dibobol meski pemilik Gudang sudah melakukan pengamanan terhadap gudang miliknya.

Aksi itu mengakibatkan pemilik gudang merugi puluhan juta rupiah akibat aksi pencurian yang diduga terjadi pada Senin (23/01/2023) malam.

Dari aksi ini, pelaku mencuri puluhan tabung gas lpg 3 kg dan satu jerigen berisi BBM jenis solar dan kasus ini telah ditangani kepolisian dari itu Polsek Pahandut dan diduga pelaku sudah mengetahui seluk beluk tempat kejadian perkara atau lokasi.

TANGAN PANJANG BERAKSI, BOBOL GUDANG PENYIMPANAN TABUNG GAS LPG 2

Kapolsek Pahandut Kompol Saiful Anwar melalui Kasi Humas Polsek Pahandut, Bripka Talenta mengungkapkan bahawa Pelaku membobol gudang dengan cara merusak dan mencongkel pintu Gudang, kemudian menggondol puluhan tabung.

“Berawal dari informasi adanya TP Pencurian di Jalan Yos Sudarso, Anggota segera mendatangi lokasi kejadian dan mengumpulkan informasi dari para saksi dan warga sekitar,”jelasnya saat dikonfirmasi awak media, Rabu (25/01/2023)

Talenta menekankan, kerugian akibat kejadian itu sekitar puluhan juta rupiah dan pihaknya masih melakukan penyelidikan. Dari olah TKP, Pelaku masuk melalui pintu Gudang dengan cara merusak kunci.

Pencurian baru diketahui oleh pemilik Gudang saat melakukan pengecekan di gudang pada pagi hari, dimana pada saat itu korban melihat pintu terbuka dan rusak serta ada bekas congkelan “Saat dilakukan perhitungan, ternyata puluhan gas elpiji sudah diambil pelaku.” tandas Talenta. (AJn)

BACA JUGA :  PROVOKATIF DAN MENGHINA MASYARAKAT KALIMANTAN, DEWAN ADAT DAYAK MINTA EDY MULYADI DIPROSES HUKUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.