Tangani 3 Kasus Korupsi yang Berbeda, Ditreskrimsus Polda Kalteng telah Menetapkan P21 Tersangka dan Masuk Tahap Ke II

oleh -
oleh
Tangani 3 Kasus Korupsi yang Berbeda, Ditreskrimsus Polda Kalteng telah Menetapkan P21 Tersangka dan Masuk Tahap Ke II 1

Palangka Raya (Dayak News) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah kini telah menetapkan P21 tersangka dalam tiga kasus korupsi yang berbeda dan kini telah memasuki tahap ke II.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji di dampingi Dirreskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Rimsyahtono saat menggelar Jumpa Pers, Rabu (08/01/2025) Siang.

Kombes Pol Erlan Munaji pun mengungkapkan ketiga kasus tersebut meliputi Korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng tahun 2014, dimana Kasus ini terkait dugaan penyimpangan dana kegiatan pertemuan dan sosialisasi program di Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng tahun 2014, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5.398.566.189,23.

Dari kasus ini Polda Kalteng berhasil mengamankan Sebanyak 21 orang tersangka telah ditetapkan statusnya dengan rincian, 7 orang tersangka telah menjalani tahap II pada 22 Desember 2021, 5 orang tersangka telah menjalani tahap II pada 22 Februari 2024.

“Untuk 1 orang tersangka meninggal dunia sebelum proses hukum selesai dan 8 orang tersangka telah dinyatakan P21 pada 20 Desember 2024 dan segera memasuki tahap II. Para tersangka pun dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU RI No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20/2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ancaman hukumannya berupa penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 200.000.000 dan maksimal Rp 1 miliar.” Urai Kombes Pol Erlan Munaji.

Lalu di uraikan Erlan, Kasus Korupsi Pembuatan Kontainer Lapak PKL Yos Sudarso tahun 2017 dimana Kasus ini terkait penyimpangan dalam proyek pembuatan kontainer lapak bagi pedagang kaki lima di Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya tahun 2017.

BACA JUGA :  Ditreskrimsus Polda Kalteng Amankan 2 orang Pemalsuan izin Usaha Migas, 2 Truck 5000 Liter dan 1 Kapal Turut Diamankan

Pada kasus ini, kerugian negara sebesar Rp 1.286.127.300 dan Polda Kalimantan Tengah pun berhasil mengamankan Tiga tersangka dan telah dinyatakan P21 dan akan segera memasuki tahap II, sementara satu tersangka lainnya akan menyusul.

“Yang ketiga, Kasus Korupsi Jasa Konsultansi Pengembangan Fasilitas Expo Sampit pada tahun 2018 hingga 2019. Dimana kasus ini terkait dugaan penyimpangan dalam proyek jasa konsultansi perencanaan dan review pengembangan fasilitas Expo di Sampit tahun 2018 dan 2019 dengan kerugian negara sebesar Rp 258.715.990. Tiga Orang tersangka telah menjalani tahap II, sementara satu tersangka lainnya telah ditetapkan sebagai DPO Polda Kalteng dan masih dalam proses penangkapan.” Bebernya.

Sementara itu, Terkait pelaku yang masih buron dan telah masuk Dalam DPO Polda Kalteng, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng, Kombes Pol Rimsyahtono telah melakukan upaya pencekalan agar yang bersangkutan tidak keluar negeri.

berdasarkan informasi dari Imigrasi, tersangka LMN yang masih dalam Pengejaran kepolisian tidak tercatat pergi keluar negeri. Dan kedepannya, apabila nantinya diperlukan pihaknya akan bekerjasama dengan interpol terkait DPO pelaku.

Untuk Ketiga kasus ini disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU RI No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20/2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 junto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman yang sama seperti kasus pertama.

“Polda Kalteng berkomitmen untuk terus menuntaskan proses hukum terhadap para tersangka,” Tandas Kombes Pol Rimsyahtono bersama Kabid Humas, Kombes Pol Erlan Munaji. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.