TANGKAP PENGEDAR SABU, POLISI AMANKAN 7 PAKET SIAP EDAR

oleh -
oleh
TANGKAP PENGEDAR SABU, POLISI AMANKAN 7 PAKET SIAP EDAR 1

Palangka Raya, 6/11/2020 (Dayak News). Seorang pria berinisial MN alias Yanor diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya karena tertangkap tangan menyimpan paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

MN (42) diringkus petugas saat berada di kediamannya, Jalan Mangga I, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (4/11/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat dikonfirmasi penangkapan tersebut, Jumat (06/11) pagi, Kasatresnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya menjelaskan, saat meringkus MN petugas pun berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 paket diduga merupakan barang haram tersebut yang telah siap untuk diedarkan.

“Berawal dari laporan masyarakat dan upaya penyelidikan, kami berhasil mengamankan 7 paket yang diduga sebagai narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,9 Gram saat meringkus MN di kediamannya tersebut,” ungkap Kasat Resnarkoba.

TANGKAP PENGEDAR SABU, POLISI AMANKAN 7 PAKET SIAP EDAR 2

Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti berupa sendok, alat hisap sabu (bong), pipet kaca, korek api dan dompet HP berwarna hitam yang masing-masing berjumlah 1 (satu) buah, serta telah diamankan bersama MN di Mapolresta Palangka Raya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Apabila terbukti melanggar hukum, MN dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Asep. (AJn)

BACA JUGA :  TERLIBAT NARKOBA, WARGA DESA TEWANG RANGKANG KABUPATEN KATINGAN MASUK DPO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.