TBBR Kalteng Laporkan Pihak Kemenag Terkait Pembongkaran Portal

oleh -
oleh
TBBR Kalteng Laporkan Pihak Kemenag Terkait Pembongkaran Portal 1

Palangka Raya (Dayak News) – Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Kalimantan Tengah keberatan atas tindakan pembongkaran portal diatas lahan sengketa milik Sdr. Tolen S. Muda dan kawan kawan. Pihak nya menganggap hal ini adalah tindakan sepihak tanpa pemberitahuan, Rabu (09/10/2024).

Melalui penasihat hukum TBBR Kalteng, Restumini mengungkapkan, bahwa pihak nya melaporkan dugaan tindak pindana pembongkaran portal secara paksa dan pengrusakan spanduk yang dilakukan oleh oknum pihak Kemenag Kalteng.

Ia mengungkapkan bahwa persoalan sengketa di lahan yang terletak di Jl Dulin Kandang V tersebut sampai sekarang belum ada penyelesaian ataupun ganti rugi dari pihak Kemenag Kalteng. Ia juga menjelaskan bahwa diareal lahan yang bersengketa tersebut juga terdapat bangunan mangkrak milik kementerian agama Kalimantan Tengah sejak tahun 2013.

“Pihak Sdr. Tolen telah mendapatkan Hibah dari PT. Molky dengan Nomor :25/MLB/P.Raya/10-08-2011 dengan luasan Panjang 350 meter dan lebar 300 Meter dengan total luas keseluruhan 105.000 M²” Jelasnya.

Lebih lanjut, ketua DPD TBBR Palangka Raya, Ramang menyampaikan bahwa pihaknya sebelumnya telah melakukan beberapa kali pertemuan namun sampai dengan sekarang belum ada titik terang dalam penyelesaian.

“Hingga Senin lalu pihak Kemenag Kalteng secara sepihak membongkar portal yang kita pasang dan melanjutkan kembali pembangunan tersebut tanpa ada pemberitahuan” ucapnya

Hal senada ditambahkan oleh Urbanus yang juga merupakan Ketua DPD TBBR Gunung Mas menuturkan bahwa, pihak nya juga turut melaporkan pihak Badan Pertanahan Kota Palangka Raya atas dugaan pemalsuan dan rekayasa data ataupun dokumen sertifikat yang terbit diatas tanah tersebut. Ia mengungkapkan bahwa bangunan MAN IC milik Kemenag Kalteng diatas tanah tersebut yang terdapat di jalan Dulin Kandang V merupakan bangunan salah objek.

“Itu bangunan salah objek seharusnya sesuai dengan peta bidang dan izin prinsip dari BPN adalah di Dulin Kandang III bukan di Dulin Kandang V” jelas Urbanus.

Seperti diketahui sebelumnya, pihak Kemenag Kalteng telah melakukan pembongkaran portal serta melanjutkan kembali pembangunan MAN IC yang selama ini tertunda. Dalam persoalan sengketa lahan tersebut hingga kini belum ada putusan baik dari kedua belah pihak yang bersengketa maupun dari pihak pengadilan. (Ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.