Palangka Raya (Dayak News) – Kejaksaan Negeri Palangka Raya melakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht, Pada Kamis (27/07/2023) Pagi, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Palangkaraya, Jalan Diponegoro Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.
Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti tersebut dipimpin secara langsung oleh Kepala Kejari Palangkaraya, Andi Murji Machfud dan dihadiri pula Dandim 1016 Palangkaraya Letkol Czi Wiwid Wahyu Hidayat, perwakilan Polresta Palangkaraya, Kepala BNNK Palangkaraya Kombes Pol I Wayan Korna, dan perwakilan Dinas Lingkungan Hidup kota Palangkaraya.
Kepala Kejari Palangkaraya, Andi Arji Machfud, mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti kali ini merupakan pemusnahan pertama kalinya yang dilakukan oleh Kejari Palangkaraya di Tahun 2023.
“alhamdulilah, Pemusnahan ini kita lakukan pada barang bukti yang telah ada status Inkrachtnya dari bulann Januari 2023 hingga bulan Juli 2023,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, bahwa pemusnahan barang bukti telah diatur dalam pasal 1 angka 6 huraf a KUHP yang berbunyi, Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum seta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.
Serta di dalam pasal 30 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Di bidang pidana, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hakum tetap.
“Adapun barang bukti yang dimusnahkan ialah perkara Narkoba Pasal 112 atau 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika jenis shabu dengan berat 240,36 Gram dari 51 perkara, Ekstasi sebanyak 52 butir dari 2 perkara, dan obat-obatan sebanyak 3.221 Butir dari 2 Perkara,” paparnya.
Lanjutnya, jika 240,36 gram narkotika jenis sabu dirupiahkan, maka bernilai Rp 5 miliar dengan anggapan 1 gramnya dijual sebesar Rp 2 juta.
“Betapa berbahayanya dampaknya narkotika, tetapi betapa menguntungkannya jika disalahgunakan untuk bisnis,” ungkap Kajari Palangkaraya.
Lebih lanjut, Andi Murji mengungkapkan bahwa peredaran narkotika sangat menguntungkan para bandar, namun yang rugi adalah masyarakat dan generasi muda.
Kemudian pihak Kejari Palangkaraya juga memusnahkan barang bukti perkara Senjata Tajam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951, senjata tajam sebanyak 7 buah dari 7 perkara.
“Terakhir berupa barang bukti perkara Mercury sebanyak 16 Botol dari 2 perkara, yang akan diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangkaraya untuk dikirim ke Jakarta,” jelas Kajari Palangkaraya.
Pemusnahan barang bukti sabu dan pil ekstasi dilkukan dengan cara dilarutkan dengan air panas dan dicampurkan cairan pembersih lantai.
Sedangkan untuk barang bukti obat-obatan terlarang dibakar dalam sebuah wadah besi untuk memusnahkannya.
Lalu pihaknya pun menghancurkan handphone dan timbangan digital hasil seluruh perkara dengan cara dipukul menggunakan palu.
Tak hanya itu, barang bukti senjata tajam juga dilakukan pemusnahan dengan cara dipotong menggunakan mesin pemotong besi. Salah satunya tujuan pemusnahan barang bukti hasilnperkara ialah untuk mencegah adanya penyalahgunaan kedepannya. (AJn)