TEMPUH RESTORATIVE JUSTICE, POLSEK SEBANGAU BEBASKAN PENCURI KOTAK AMAL

oleh -
oleh
TEMPUH RESTORATIVE JUSTICE, POLSEK SEBANGAU BEBASKAN PENCURI KOTAK AMAL 1

Palangka Raya (Dayak News) – Seorang pencuri Kotak Amal yang diamankan warga dan diserahkan kepada Polsek Sebangau akhirnya dibebaskan melalui Restorative Justice. Proses peniadaan pemidanaan terhadap pelaku ini dilakukan oleh jajaran Polsek Sabangau, pada Sabtu (30/7/2022) siang lalu.

Pelaku yang diketahui bernama Opick (22) sebelumnya diamankan oleh warga setelah melakukan aksi pencurian, pada Kamis (28/07) sekitar Pukul 09.00 WIB dan setelah diamankan oleh warga kemudian diserahkan oleh warga ke pihak kepolisian.

Adapun tempat yang menjadi sasaran pelaku adalah toko dan masjid yang berada di wilayah Kelurahan Kelampangan, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya.

Barang bukti yang diamankan petugas kepolisian yakni 5 kotak amal yang berhasil dibawa kabur pelaku sedangkan Untuk lokasi tempat pencurian kotak amal ada di 4 Masjid dan satu toko kelontong dan dalam aksinya, gambaran pelaku terekam kamera Cctv dan beraksi pada siang hari.

Kanit Reskrim Polsek Sebangau Aiptu Edi Prianto mengatakan, bahwa pihaknya lebih mengedepankan Restorative Justice atau peniadaan pemidanaan dengan pendekatan terciptanya keadilan dan keseimbangan antara pelaku dan korban.

“Penyelesaian perkara di luar pengadilan atas dasar pertimbangan sosiologis dan yuridis dan kasus ini sudah ada kesepakatan antara Pelapor dan terlapor,” katanya saat dikonfirmasi awak media setelah melakukan restorative justice.

Dijelaskannyanya, dalam hal tersebut korban ataupun pelapor adalah pihak pengurus masjid telah mempertimbangkan untuk mencabut laporan hal tersebut dikarenakan nilai barang curian sangat kecil di bawah 1 Juta Rupiah.

“Pelaku juga bukan merupakan residivis dan terpaksa melakukan aksi pencurian tersebut karena ingin membeli susu anaknya yang berusia 9 bulan dan menafkahi keluarga selama ini hanya bekerja sebagai buruh serabutan serta dalam perjanjian tersebut pelaku membuat surat pernyataan berjanji untuk tidak mengulangi lagi,” pungkasnya. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.