TEMUKAN RATUSAN BOTOL GADUK, PASUTRI JALAN BAWEAN DIBOYONG KE MAKO DITSAMAPTA

oleh -
oleh
TEMUKAN RATUSAN BOTOL GADUK, PASUTRI JALAN BAWEAN DIBOYONG KE MAKO DITSAMAPTA 1
Tim Patroli Presisi Reaksi Cepat Direktorat Samapta Polda Kalteng dalam Patroli Cipta Kondisi dan Harkamtibmas diwilayah Kota Palangka Raya, Sabtu (24/09) Malam berhasil mengamankan Ratusan Botol Alkohol 70 % dari sebuah kios kelontongan.

Palangka Raya (Dayak News) – Tim Patroli Presisi Reaksi Cepat Direktorat Samapta Polda Kalteng dalam Patroli Cipta Kondisi dan Harkamtibmas diwilayah Kota Palangka Raya, Sabtu (24/09) Malam berhasil mengamankan Ratusan Botol Alkohol 70 % dari sebuah kios kelontongan.

Kios yang terletak di jalan Bawean Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut tersebut menjadi sasaran Patroli Tim PPRC atas laporan masyarakat yang resah adanya kegiatan penjualan minuman keras oplosan dari Bahan Alkohol kadar 70%.

Danton tim PPRC, Ipda Budi Hartono mewakili Direktur Samapta Polda Kalteng, Kombes Pol Cahyo Widiarso mengungkapkan bahwa saat dirinya dengan anggota melakukan Patroli Rutin diseputaran Pasar Besar mendapatkan laporan dari masyarakat yang resah akan adanya penjualan miras oplosan pada sebuah kios kelontongan di seputaran jalan bawean.

“Sesaat setelah mendapatkan informasi tadi kita berbagi tugas dan beberapa anggota melakukan penyelidikan dilokasi dan disekitarmya, dan setelah dipastikan langsung kita lakukan penggerebekan,” terang Budi kepada Awak Media usai laksanakan kegiatan patroli.

TEMUKAN RATUSAN BOTOL GADUK, PASUTRI JALAN BAWEAN DIBOYONG KE MAKO DITSAMAPTA 2

Setelah tiba dilokasi untuk lakukan Penggerebekan, Tim PPRC mendapati Pemilik Warung yang merupakan Pasangan Suami istri tersebut terkejut dan sempat mengatakan mereka tidak menjual miras oplosan seperti yang diinformasikan.

Namun, Tim PPRC tidak percaya begitu saja, dibawah komando Ipda Budi Hartono, tim PPRC langsung menggeledah kios tersebut dan alhasil, Ratusan Bekas Botol Alkohol 70 % diketemukan sudah dalam plastik sampah lengkap dengan bekas serbuk minuman bervitamin dan energi.

“Saat ditunjukan barang bukti tersebut akhirnya pasutri tersebut tidak bisa berkelit lagi dan mengakui bisnis nakal mereka tersebut.” Ucapnya.

Dari pengakuan mereka, bahwa mereka telah lama menggeluti usaha miras oplosan yang biasa sering disebut aldo atau gaduk tersebut, dimana mereka menjualnya dengan harga 20 ribu rupiah sementara bahan baku alkohol didapati mereka dari Apotik atau toko obat yang ada dikota Palangka Raya.

BACA JUGA :  Anggota Polsek Kapuas Kuala Melaksanakan Deklarasi Anti H.P.U.S Bersama Masyarakat

Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut dan proses hukum terhadap pasutri tersebut, keduanya langsung digiring ke Mako Ditsamapta Polda Kalteng. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.