TERBEBAN BIAYA PEMBUATAN SURAT RAPID TEST, PULUHAN SOPIR ANCAM DEMO DIPOS LIBAS PALANGKA RAYA- PULANG PISAU

oleh -
oleh
TERBEBAN BIAYA PEMBUATAN SURAT RAPID TEST, PULUHAN SOPIR ANCAM DEMO DIPOS LIBAS PALANGKA RAYA- PULANG PISAU 1
Para Supir Travel Lintas Provinsi yang sedang mendengarkan Arahan terkait Inmendagri dan Surat Edaran Walikota Palangka Raya terkait Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4 Selama Masa Pandemi Covid-19 dikota Palangka Raya. (Foto : Ist)

Palangka Raya (Dayak News) – Sejumlah Perwakilan Supir Travel Lintas Provinsi, Kamis (26/08) siang mendatangi Pos Check Point Lintas Batas di Kelurahan Kameloh Baru kecamatan Sebangau karena keberatan dengan aturan yang dikeluarkan saat pelaksanaan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4 selama pandemi Covid-19 diberlakukan dikota Palangka Raya.

Kedatangan para sopir travel lintas provinsi yang berjumlah 20 orang ini untuk menyampaikan rasa keberatan mereka yang harus membekali diri dengan membawa Surat rapid test Antigen atau Surat PCR sebagai syarat melintas pos Libas sesuai aturan dimasa PPKM Level 4 tersebut.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa membenarkan dilokasi pos Check Point lintas batas di kelurahan kameloh baru kecamatan sebangau kedatangan sejumlah sopir travel sebanyak 20 orang yang menyampaikan rasa keberatan mereka karena harus menyiapkan kocek atau uang lebih untuk membuat Surat Rapid test Antigen sebagai syarat mereka bisa masuk ke kota Palangka Raya yang mana saat ini masih berada di level 4 PPKM.

“Tadi tim kita yang sedang berjaga didatangi oleh perwakilan supir travel tersebut yang merasa keberatan karena harus membawa surat rapid test antigen ataupun surat RT PCR dan Surat telah tervaksin, karena mereka pun susah untuk mendapatkan vaksin terkhususnya yang dosis 1, jadi itu permasalahan mereka, namun setelah diberikan ruang diskusi bersama Anggota Check Point akhirnya mereka membubarkan diri.” Jelas Kapolresta.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan yang dikonfirmasi awak media telah menerima laporan adanya aksi kawanan supir travel lintas provinsi yang mendatangi pos lintas batas yang merupakan check point pemeriksaan sebelum masuk ke Kota Palangka Raya.

BACA JUGA :  PPKM LEVEL 3 DI KAPUAS, MENGEDEPANKAN UPAYA PREVENTIF, EDUKATIF, TEGAS DAN HUMANIS

“Memang tadi mereka sempat mengancam akan menurunkan ratusan supir travel jika permintaan mereka untuk meniadakan pos lintas batas tidak dipenuhi, namun setelah dilakukan pendekatan oleh anggota pos libas akhirnya mereka mengerti akan kondisi kota Palangka Raya saat ini yang masih berada dilevel 4 PPKM akibat adanya pandemi Covid-19.” Kata Alman.

Ditambahkan Alman, Anggota Pos Lintas Batas menjelaskan tentang instruksi Mendagri Nomor 31 tahun 2021 terkait Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dimasa Pandemi Covid-19 serta Surat Edaran Walikota Palangka Raya tentang PPKM berbasis mikro dimana pemerintah harus benar-benar bisa melindungi masyarakatnya dari bahaya pandemi Covid-19, dan semua bukan dilakukan untuk kepentingan satu golongan namun untuk seluruh keselamatan warga masyarakat Kota Palangka Raya.

Dalam kesempatan ini, Alman mengharapkan masyarakat bisa mentaati aturan yang sudah berlaku, dan kepada seluruh supir travel lintas provinsi agar bisa mengikuti aturan, dan jikalau harus pergi bertugas minimal menyiapkan surat Telah mendapatkan Vaksin Tahap 1 dan Surat Keterangan Negatif dari Hasil Rapid test Antigen, dan yang terpenting adalah penumpang yang dibawa, harus bisa menunjukkan surat-surat penting seperti Keterangan Negatif dari Rapid Test Antigen dan Telah tervaksin, sehingga semuanya bisa aman dan nyaman saat melintas di Pos Check Point Penyekatan Lintas Batas. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.