TERHIMPIT DAN KESULITAN EKONOMI, SEORANG GURU YANG MENGAJAR DI KABUPATEN GUNUNG MAS CURI HANDPHONE

oleh -
TERHIMPIT DAN KESULITAN EKONOMI, SEORANG GURU YANG MENGAJAR DI KABUPATEN GUNUNG MAS CURI HANDPHONE 1

Palangka Raya (Dayak News) – Seorang Oknum Aparatur Sipil Negara yang berprofesi sebagai Tenaga Pendidik yang bertugas di Kabupaten Gunung Mas ditangkap Unit Resmob Polsek Pahandut setelah mencuri 2 unit handphone.

Pelaku diamankan pihak kepolisian dari Buru Sergap Unit Reskrim Polsek Pahandut setelah melakukan aksi pencuriannya di Jalan AIS Nasution, Kelurahan Langkai kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Pada Kamis (13/04/2023) Sore.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Pahandut Kompol Saiful Anwar saat ditemui oleh awak media, pada Jumat (14/04/2023) sore usai rilis kasus di Mapolsek Pahandut.

“jadi Tersangka bernama Ferdinand (28) melancarkan aksi pencuriannya pada wahana permainan anak yang ada di Jalan AIS Nasution, pada Kamis (13/04/2023),” jelasnya.

Kapolsek Pahandut menjelaskan bahwa tersangka ditangkap oleh pihak kepolisian dikarenakan mencuri 2 buah gawai dan membenarkan bahwa tersangka Ferdinan merupakan seorang ASN dari Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

“Tersangka datang ke Kota Palangkaraya sedang menunggu kiriman uang untuk membeli sepeda motor dari orang tuanya dari Medan, Sumatera Utara,” jelas Kompol Saiful.

TERHIMPIT DAN KESULITAN EKONOMI, SEORANG GURU YANG MENGAJAR DI KABUPATEN GUNUNG MAS CURI HANDPHONE 2

Namun, uang kiriman belum sampai, tersangka nekat mencuri gawai milik korban sebanyak 2 unit gawai.

“Berdasarkan keterangan dari tersangka, bahwa dirinya telah berdinas selama 4 tahun sebagai seorang Guru pada Sekolah Dasar Negeri 1 Kuala Kurun,” ungkap Kapolsek.

Ferdinan sendiri mencuri 2 unit gawai milik penjaga wahana bermain anak yang ada pada Pasar Wadai Ramadhan.

“Dari 2 unit gawai yang dicuri, tersangka sempat menjual salah satunya dengan harga Rp 300 ribu,” terang Kapolsek.

Uang hasil penjualan tersebut digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari seperti membeli makanan.

Sebanyak 2 unit gawai kini telah berhasil diamankan oleh Polsek Pahandut sebagai barang bukti.

BACA JUGA :  DISOSIALIASASIKAN PERGUB PENGAMANAN INFORMASI PEMROV KALTENG

Tersangka Ferdinan kini berada di Mapolsek Pahandut guna menjalani penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian dan pelaku pun harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena telah melanggar hukum yang berlaku.

“Atas perbuatan tersangka, kami bidik dengan Pasal 362 KUHP Jo 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara,” tutup Kompol Saiful Anwar. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.