Palangka Raya (Dayak News) – Kepolisian Resort Kota Palangka Raya terus gencar melakukan perlawanan dan perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba diwilayah hukumnya dengan membabat habis para pelaku yang bermain dibisnis hitam tersebut.
Tidak mau membuang kesempatan, setelah mendapatkan laporan masyarakat terkait adanya orang yang diduga melakukan peredaran kristal bening haram tersebut, jajaran satuan reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya langsung melakukan Penyelidikan.
Alhasil, Anak Asuh Kasat Resnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya berhasil mengamankan seorang pria Berinisial MU (30) Warga Pahandut Seberang dengan barang bukti yang ditangkap tangan dari pelaku berupa 5 Paket Sabu siap edar dengan berat kotor 1.48 Gram.
Kasat Resnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya mewakili Kapolresta Kombes Pol Budi Santoso membenarkan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.

“Alhamdullilah mas, Berkat Laporan masyarakat yang cepat dan tepat kita berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis Sabu di Jalan Trans Kalimantan Palangka Raya-Bukit Rawi tepatnya di warung Nisa,” tutur Asep Deni, Kamis (13/10/2022) Sore.
Dilanjutnya, setelah mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dari tangan pelaku, dari hasil pemeriksaan dilokasi kepolisian juga berhasil mengamankan 1 sendok Sabu, 1 lembar kertas tulis, 1 kantong plastik warna hitam dan 1 unit handphone yang diduga sebagai alat komunikasi pelaku dalam melancarkan bisnisnya.
“Pelaku saat ini sudah kita amankan di ruang satresnarkoba untuk dilakukan Penyidikan dan Pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui dari mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut.” Pungkasnya.
Sementara itu, atas perbuatannya melanggar hukum dengan melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (AJn)