Palangka Raya (Dayak News) – Seorang pria paruh baya terjaring petugas Satlantas Polresta Palangkaraya saat Operasi Patuh Telabang 2023, dan saat dilakukan pemeriksaan, diduga dalam mobil bawa narkotika jenis sabu.
Dan Benar Saja, Tepatnya di Jalan Tjilik Riwut Km 38, Kelurahan Sei Gohong Kecamatan Bukit Batu, anggota Satlantas mendapati barang haram tersebut yang dibawa seorang pria berinisial AB (52).
Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat lantasnya, AKP Salahiddin membenarkan bahwa anggotanya berhasil menggagalkan masuknya narkoba jenis sabu kekota Cantik Palangka Raya.
“Pengungkapan tersebut terjadi saat para petugas melakukan kegiatan operasi, mereka mencurigai satu unit mobil saat melintas pada Pos Polisi di Jalan Tjilik Riwut Km 38,” terangnya belum lama ini.
Diketahui mobil yang digunakan pelaku tersebut merek Daihatsu Ayla dengan nomor polisi (Nopol) DA 1673 JL, Yang mana kecurigaan para petugas Satlantas pun terbukti bahwa ada yang tidak beres saat mendekati mobil tersebut.
“Saat personel kami mendekat, supir berinisial AB tersebut berusaha membuang satu plastik bewarna hitam, namun dengan cekatan, Personel Satlantas pun kemudian mencari plastik bewarna hitam yang dibuang oleh diduga tersangka.” Ungkap AKP Salahiddin
“Setelah berhasil kami temukan, kantong plastik hitam tersebut dan dibuka dihadapan pelaku, ternyata berisikan 3 paket serbuk kristal yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu,” terangnya
Berhasil mendapati hal tersebut, Satlantas Polresta Palangkaraya pun kemudian langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap.
“Tersangka AB beserta satu unit mobil dan barang bukti narkotika jenis sabu telah berada di Mapolresta Palangkaraya untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan,” tutupnya. (AJn)