TERJARING OPERASI YUSTISI SATGAS COVID-19 KOTA PALANGKA RAYA, 30 PELANGGAR PROKES DIKENAKAN SANKSI

oleh -
TERJARING OPERASI YUSTISI SATGAS COVID-19 KOTA PALANGKA RAYA, 30 PELANGGAR PROKES DIKENAKAN SANKSI 1

Palangka Raya, 25/01 /2021 (Dayak News) – Upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Virus Corona terus dilakukan oleh Polresta palangka Raya, Polda Kalteng bersama Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya.

Salah satunya dengan melakukan Operasi Yustisi penegakkan Protokol Kesehatan (Prokes) di Pertigaan Jalan Ahmad Yani dan Tambun Bungai, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah yang dimulai pukul 08.30 WIB.

Di lokasi tersebut, puluhan petugas yang merupakan gabungan dari berbagai instansi pemerintahan Kota Palangka Raya melakukan razia masker kepada masyarakat yang melintasi maupun berada di sana.

“Sebanyak 30 orang pelanggar terjaring pada operasi ini, yang dikenakan sanksi mulai dari teguran lisan, tertulis, kerja sosial hingga denda administrasi,” ungkap Ipda Narmanto selaku Perwira Pengendali Polresta Palangka Raya dalam satgas tersebut.

Rincian sanksi tersebut yakni, 13 orang pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan lingkungan di kawasan berlansungnya kegiatan dan 17 orang pelanggar dikenakan denda administrasi, sesuai dengan Perwalikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020. (pr/Sol)

BACA JUGA :  WALI KOTA AJAK GENERASI MUDA UNTUK MENGHORMATI IBU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.