Palangka Raya (Dayak News) – Beberapa waktu lalu beredar video aksi seorang ibu-ibu yang nekat melakukan aksi pencurian di minimarket Jalan Hiu Putih, Kelurahan Bukit Tunggal, Kota Palangka Raya, pemilik minimarket memilih akan mengambil langkah restorative justice (RJ) di Polresta Kota Palangka Raya.
Pengamat hukum, Enrico Tulis mengatakan bahwa RJ sudah diatur dalam Peraturan Polri No 8 Tahun 2021, sebagai wujud dari tujuan hukum, yaitu kepastian, keadilan, dan manfaat.
“Artinya, Polri melalui pendekatan secara kekeluargaan mempertemukan para pihak guna mencari win-win solution, apalagi RJ merupakan wujud dari Azas Ultimum Remedium,” terang Enrico pada Senin (17/07/2023).
Enrico menekankan pentingnya langkah reasoning (alasan) dibalik aksi pencurian di minimarket tersebut salah satunya adalah motif ekonomi, sehingga sanksi pidana menjadi jalan terakhir dalam menegakkan hukum.
“Sehingga, upaya RJ lebih humanis dikedepankan dengan catatan si ibu harus berani bertanggung jawab dan berjanji untuk tidak mengulanginya, dan diharapkan dengan RJ si ibu bisa mendapatkan efek jera,” tutup Enrico. (Jef)