Palangka Raya (Dayak News) – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya, Chandran Lestyono membenarkan bahwa Marcos Sebastian Tuwan saat ini telah berada di Lapas Kelas IIA Palangka Raya untuk menjalani masa tahanan.
“Memang benar untuk Marcos Sebastian Tuwan saat ini telah berada di Lapas Kelas IIA Palangka Raya, terpidana kemarin diantar secara langsung oleh pihak Kejari Kota Palangka Raya,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (12/07/2023) Pagi.
Kehadiran Marcos Sebastian Tuwan di Lapas Kelas IIA Palangka Raya pada hari Senin (10/07/2023) adalah untuk menjalani masa pidananya, selama enam bulan kedepan dengan subsidair tiga bulan.
Diberitakan sebelumnya, terpidana atas nama Marcos Sebastian Tuwan diserahkan ke Lapas Kelas IIA Palangka Raya setelah menjalani eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum, dengan kasus Pencemaran nama baik mantan Rektor UPR Andrie Elia Embang melalui postingan di beranda Facebooknya.
Dengan diserahkannya terpidana tersebut, maka sejak Senin (10/07/2023) terpidana di serahkan, maka terpidana sepenuhnya akan diminta untuk mengikuti aturan dan tata tertib yang ada di dalam Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Palangka Raya.
“Tepidana saat ini juga masih dalam pengawasan kami, semoga terpidana bisa berkelakuan baik dan aktif dalam kegiatan pembinaan baik sekuler dan juga rohani, selama menjalani masa pidananya,” tutupnya. (AJn)