Palangka Raya (Dayak News) – Terlilit utang yang menumpuk membuat seorang Pria berinisial MA alias Amat (31) nekat melakukan aksi pembobolan dan pencurian terhadap sebuah ruko yang menjual berbagai macam Rokok di Jalan Batam Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut pada Kamis (03/12024) yang lalu.
Kapolsek Pahandut Kompol Volvy Apriana mengungkapkan, bahwa usai menerima laporan dari peristiwa pencurian itu pihaknya segera melaksanakan penyelidikan lebih lanjut untuk dapat mengungkapnya.
“Pelaku berhasil kami amankan di wilayah Manuhing, Kabupaten Gunung Mas pada Sabtu 5 Oktober 2024 lalu,” katanya.
Menurut Volvy, mulanya pelaku ini ingin menyewa salah satu ruko di kawasan tersebut. Setelah ada tawar menawar harga dan didapatkan kesepakatan menyewa perbulan dengan harga Rp 3,5 juta. Kemudian pemilik toko tersebut menyerahkan kunci ruko kepada tersangka.
Setelah kunci diterima, pelaku kemudian mengecek isi toko. Di dalam toko ternyata pembatas antara toko dengan toko sebelahnya hanyalah sebuah triplek. “Disini pelaku mengetahui bahwa toko disebelahnya menjual sembako. Dari situ muncul niatan pelaku untuk mencuri dan berniat membobol pembatas antara toko tersebut,” urainya.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku ini menyewa satu unit pikap. Mobil itu kemudian dibawanya ke dalam ruko tersebut. Setelah keadaan sepi, pelaku ini membolongi triplek pembatas tersebut menggunakan satu bilah pisau daging yang sebelumnya telah dibawa dari rumah.
“Usai berhasil masuk, pelaku menggtasak satu dus rokok Surya 16, satu dus Rokok Surya 12, dua dus Rokok Sampoerna 16, dua dus rokok cakra kretek, dua dus rokok La 16, satu dus rokok LA Bold, satu dus roko Esse Double, satu dus roko Marlboro Filter Black dan dua puluh slop roko Dji Samsoe dengan kerugian sekitar Rp 240 juta,” tegasnya.
Dijelaskannya perwira dengan satu melati emas tersebut, bahwa berdasarkan hasil keterangan yang didapat pelaku ini nekat melakukan pencurian karena banyak terlilit hutang dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Atas perbuatannya itu, pelaku ini kami ancam dengan Pasa 363 Ayat 1, Ayat 3 dan Ayat 5 Undang-undang nomor 1 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan penjara maksimal 7 tahun,” tutupnya. (AJn)