TERNYATA “MAFIA” TANAH DIDUGA MASIH BERGENTAYANGAN DI KOTA CANTIK

oleh -
oleh
TERNYATA "MAFIA" TANAH DIDUGA MASIH BERGENTAYANGAN DI KOTA CANTIK 1
Ir. Men Gumpul Cilan

Palangka Raya (Dayak News) – Sekalipun daerah ini sudah didatangi oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Hadi Tjahjanto, guna menerima laporan warga masyarakat soal diduga “mafia” tanah di kota ini, beberapa waktu lalu, nampaknya persoalan tidak langsung beres.

Patut diduga “mafia” itu belum habis dan bisa ditindak oleh aparat penegak hukum. Sebab diduga jejaring “mafia” ini begitu meluas dan aktor-aktor yang menjadi pelakunya, begitu banyak dan tersebar.

Hal itu dikatakan kembali oleh Ir. Men Gumpul Cilan, Ketua Kalteng Watch Anti Mafia Tanah, saat Dayak News mengunjunginya, di cafe miliknya di bilangan Komplek Galaxy, Sabtu (12/8) pagi.

Men Gumpul menyebut dalam keterangannya, bahwa para pelaku diduga “mafia” tanah ini telah bekerja sama dengan oknum-oknum di institusi-institusi penegakan hukum sehingga menjadikan persoalan konflik sengketa lahan itu kerap jadi silang sengkarut tidak karuan. Padahal ini sudah dilaporkannya kepada Wakil Menteri ATR/Kepala BPN pusat beberapa bulan lalu. Dari situ, Men Gumpul justru berharap agar pihak pemerintah pusat bisa menyelidiki mereka-mereka ini, yang selalu membuat persoalan kepemilikan tanah di kota ini sering tumpang tindih.

Video (ist)

Beberapa hari yang lalu, Men Gumpul yang menjadi kuasa pengurusan lahan Kelompok Tani Lewu Taheta, di Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, yang saat itu coba diukur dan dipetakan oleh oknum-oknum Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya dan petugas dari BPN Kota Palangka Raya. Tetapi untung saja, Men Gumpul dan warga kelompok tani bersikukuh untuk mengusir mereka dari lahan tersebut. Luas lahan milik kelompok tani ini menurut Men Gumpul ada 150-an hektare dengan anggota kelompok sebanyak 74 kepala keluarga.

BACA JUGA :  BERANTAS PEREDARAN NARKOTIKA, SATRESNARKOBA POLRESTA PALANGKA RAYA BEKUK SEORANG SOPIR

“Mereka kami usir, karena tidak ada hak melakukan verifikasi dan validasi di situ, sebab itu bukan kewenangan oknum dari kantor Kejari Palangka Raya itu,” kata Men Gumpul tegas. Disebutkan olehnya bahwa dalam kasus perdata yaitu dalam persoalan klaim mengklaim lahan itu adalah ranah hukum perdata, bukan tindak pidana. Sehingga dalam hal itu adanya oknum Kejari Palangka Raya itu menyuruh BPN melakukan penentuan titik koordinat di situ, sebagai apa dia, apa sebagai pemilik lahan juga atau apa?

Ternyata memang diduga masih bergentayangannya diduga “mafia” tanah di kota ini perlu keseriusan dari aparat penegak hukum agar tidak terseret-seret untuk mengurus yang bukan kewenangannya sesuai aturan perundangan. Video kejadian terlampir. (CPS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.