Palangka Raya (Dayak News) – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah berhasil mengamankan dan menangkap seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung untuk pengembangan fasilitas Expo yang berada di kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Tersangka yang diketahui berinisial ZL yang merupakan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kotawaringin tersebut, ditangkap di Apartemen Green Pramuka Jakarta pada Sabtu, 17 Agustus 2024 yang lalu, setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO Polda Kalteng sejak bulan Juli 2024.
Penangkapan terhadap tersangka berinisial ZL ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan kasus korupsi yang tengah dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Kalteng. Dimana Sebelumnya, Penyidik Subdit Tipikor berhasil mengamankan tersangka lain dalam kasus tersebut yakni FZ yang kini telah ditahan di Rutan Mapolda Kalteng, sementara satu orang lagi berinisial LM masih dalam pengejaran dan berstatus DPO.
Kabid Humas, Kombes Pol Erlan Munaji mengungkapkan bahwa Kasus ini terkait dengan proyek pembangunan gedung Expo di lokasi Ex THR Jalan Cilik Riwut kota Sampit kabupaten Kotawaringin Timur yang dibiayai oleh APBD Kabupaten tahun 2019 hingga tahun 2020.
Kabid Humas menerangkan, bahwa modus operandi para tersangka adalah melakukan pekerjaan pembangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3,5 Miliar, berdasarkan hasil pemeriksaan investigasi BPK RI.
“Tersangka ZL ditangkap berdasarkan DPO/20/VII/RES.3.3/2024/Ditreskrimsus yang dikeluarkan pada tanggal 19 Juli 2024,” ujar Kombes Pol Erlan Munaji, Senin (19/08/2024) Siang saat menggelar Pers Rilis.
Dilanjutkan Erlan, Tim penyidik mendapatkan informasi keberadaan tersangka di Jakarta dan langsung melakukan penangkapan. Setelah ditangkap, ZL langsung dibawa ke Polda Kalteng untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Atas tindakannya, Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31/1999 sebagaimana telah diubah UU RI No. 20/2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUH Pidana.
“Ancaman hukumannya adalah pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar,” Tandas Kombes Pol Erlan Munaji. (AJn)