TERUS BERGULIR, 2 ORANG ANGGOTA POLISI DIPERIKSA BIDPROPAM POLDA KALTENG TERKAIT TEWASNYA POLISI DIKAWASAN PONTON

oleh -
TERUS BERGULIR, 2 ORANG ANGGOTA POLISI DIPERIKSA BIDPROPAM POLDA KALTENG TERKAIT TEWASNYA POLISI DIKAWASAN PONTON 1

Palangka Raya (Dayak News) – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah beserta Polresta Palangka Raya terus mendalami kasus kematian Aipda AW (38) anggota Biddokkes Polda Kalteng yang tewas dikawasan Kampung Narkoba Ponton, Pada Jumat (02/12/2022) yang lalu.

Kepala Bidang Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Kismanto Eko Saputro memgatakan Bahwa saat ini pemeriksaan dan penyidikan terhadap sejumlah saksi dan juga para tersangka yang sudah diamankan terus bergulir.

Bahkan menurut Perwira Polisi berpangkat tiga melati ini, yang terbaru adanya 2 orang anggota kepolisian yang saat ini sudah menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Kalteng.

“Ya benar mas, saat ini ada dua orang anggota kepolisian kita yang sedang diperiksa oleh Personil Bidpropam dan sekarang sudah ditempatkan diruangan khusus.” Terang Kombes Pol Kismanto Eko Saputro.

TERUS BERGULIR, 2 ORANG ANGGOTA POLISI DIPERIKSA BIDPROPAM POLDA KALTENG TERKAIT TEWASNYA POLISI DIKAWASAN PONTON 2

Menurut Eko, kedua orang oknum anggota kepolisian tersebut berinisial U dan J, dimana untuk oknum U berpangkat Aipda dan berdinas di Mapolda Kalteng sedangkan untuk oknum J berpangkat Bripka dan berdinas di Mapolresta Palangka Raya.

Dijelaskan Eko juga, kedua oknum polisi tersebut, pada saat kejadian tewasnya Aipda AW, berada di lokasi kejadian dan tidak melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangannya sebagai anggota kepolisian. “Saat ini kasusnya telah ditangani oleh Propam Polda Kalteng dan setelah operasi lilin ini pada Januari 2023 mendatang, akan dilakukan sidang kode etik dan disiplin,” ucapnya.

Sementara itu, ketika disinggung apakah kedua oknum polisi tersebut terlibat dalam pemukulan, Kombes Pol Kismanto Eko Saputro menegaskan, jika keduanya tidak melakukan perbuatan tersebut Hanya saja, berdasarkan keterangan saksi-saksi, keduanya tiap harinya kerap berada di kawasan Kampung Ponton.

“Tidak ada melakukan pemukulan. Penjatuhan ada di sidang tersebut, karena mereka tidak melaksanakan tugas pada tempatnya, itu dianggap suatu kesalahan atau pelanggaran yang harus ditindak,” pungkasnya. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.