Tidak Berhenti di Kantor Pascasarjana UPR, Kejari Palangka Raya Pun Geledah Rumah Mantan Pejabat Pascasarjana

oleh -
oleh
Tidak Berhenti di Kantor Pascasarjana UPR, Kejari Palangka Raya Pun Geledah Rumah Mantan Pejabat Pascasarjana 1

Palangka Raya (Dayak News) – Tidak berhenti untuk dapatkan Barang Bukti, Tim Penyidik dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya terus melanjutkan Penggeledahan, kali ini rumah mantan pejabat pascasarjana Universitas Palangka Raya yang diduga terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran yang terjadi pada Pascasarjana Universitas setempat, pada hari Rabu, (21/02/2024) pun ikut digeledah.

Dalam keterangan yang diberikan Kasi Intel Kejari Palangka Raya, Datman Ketaren mengatakan bahwa rumah yang digeledah oleh tim Kejari Palangka Raya yakni milik mantan pejabat pascasarjana UPR yang sempat menjabat sebagai Direktur berinisial YL.

Tidak Berhenti di Kantor Pascasarjana UPR, Kejari Palangka Raya Pun Geledah Rumah Mantan Pejabat Pascasarjana 2
Kasi Intel Kejari Palangka Raya, Datman Ketaren.

“Pemeriksaan dan penggeledahan juga kita lakukan tidak hanya di Kantor Pascasarjana UPR, namun di rumah mantan Pejabat Pascasarjana berinisial YL yang berada di Seputaran Jalan Beliang Palangka Raya.” Terang Datman, Jumat (23/02/2024).

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan tim Kejari Palangka Raya di rumah Mantan Direktur Pascasarjana tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan bukti berupa dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dari tahun 2018 hingga tahun 2022 secara lengkap.

“Alhamdullilah, usaha kita tidak sia-sia melakukan Penggeledahan, dari lokasi rumah, kita temukan bukti pertanggungjawaban dari tahun 2018 sampai tahun 2022,” ungkapnya.

Datman pun menjelaskan kenapa penggeledahan rumah mantan pejabat pascasarjana tersebut dilaksanakan, hal tersebut tidak lain tidak bukan karena tim penyidik tidak mendapati dokumen yang diperlukan di gedung pascasarjana.

Dokumen pentimg tersebut justru dibawa oleh mantan pejabat dan staff pascasarjana kerumahnya masing-masing untuk disimpan yang seyogiyanya tidak dibenarkan.

“Kenapa kita sampai melakukan penggeledahan ke rumah, karena ketika kita minta ke pascasarjana, dokumen yang kita butuhkan tidak tersedia, dan dari informasi yang kita peroleh ternyata dari dokumen yang seharusnya disimpan di Universitas khususnya di pascasarjana, tetapi justru dibawa pulang oleh beberapa oknum tersebut sehingga kita lakukan penggeledahan masing-masing baik pejabat, maupun mantan staff di pascasarjana,” jelasnya.

BACA JUGA :  MANAJEMEN BARU STIP BUNGA BANGSA MELAKUKAN TATAP MUKA DENGAN MAHASISWA BARU

Selain itu, tim penyidik Kejari Palangka Raya juga menggeledah rumah staff pascasarjana berinisial NG. “Ada beberapa staff yang sudah kita lakukan penggeledahan di daerah Junjung Buih, staff ini dulu merupakan di UPR, kebetulan sekarang beliau juga sudah menjadi salah satu pengajar di Universitas Palangka Raya,” tambahnya

Hingga saat tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya masih melakukan penyelidikan dengan bukti yang sudah diamankan tersebut untuk ditindaklanjuti nantinya. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.