Palangka Raya (Dayak News) – Tim Unit Kecil Lalu Lintas Satlantas Polresta Palangka Raya, melakukan penindakan simpatik bagi para pengguna kendaraan bermotor roda dua yang memakai knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai Respon Atas Keluhan Masyarakat terkait banyaknya kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan di tengah masyarakat.
Dipimpin langsung Karu UKL, Aiptu Surya Mardhani, kegiatan tersebut dilakukan secara berpatroli dan humanis di bilangan Jalan Yos Sudarso Kota Palangka Raya.
Kasat Lantas, Kompol Salahiddin mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan secara humanis dengan berpatroli dan memberikan himbauan kamtibmas serta Kamseltibcar di seputaran Jalan Yos Sudarso.
“Patroli ini dilakukan secara humanis dengan melakukan penindakan terhadap para pengguna knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis,” Kata Kompol Salahidin.
Dijelaskan Kasat Lantas, Hasil dari kegiatan tersebut bahwa masih banyak ditemukan pelanggar yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Dimana pengendara diharuskan lebih mengerti dan memahami bahwa penggunaan knalpot yang tidak sesuai adalah pelanggaran hukum.
Lebih lanjut, Perwira dengan pangkat melati satu dipundaknya ini menyebutkan bahwa para pelanggar juga wajib memahami dari aspek sosiologis penggunaan knalpot yang tidak spesifikasi teknis dapat menggangu keamanan dan kenyamanan pengendara lain bahkan masyarakat pada umumnya.
Para pengendara harus mengerti dampak dari penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi dapat memicu konflik sosial. Kita himbau agar para pelanggar membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi dan secara kesadaran sendiri untuk melepas knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis tersebut kepada petugas untuk dimusnahkan.
“Jadi hal ini juga harus dilakukan secara kesadaran demi meningkatnya kesadaran masyarakat khususnya pengendara akan tertib dalam berlalu lintas yang benar dan baik,” tandasnya. (AJn)