Palangka Raya (Dayak News) – Tim gabungan Pemerintah Kota Palangka Raya yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Palangka Raya melaksanakan kegiatan penertiban terhadap pedagang kaki lima di Wilayah Pasar Besar.
Selain penertiban, tim itu juga melakukan pembersihan terhadap drainase yang berada di kawasan Pasar Besar, tepatnya di Jalan Jawa, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, pada Rabu (21/05/2025) pagi.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin, yang menginginkan kawasan pasar tetap terlihat tertata dan bersih, meskipun menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat.
Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto menyampaikan, bahwa pembersihan drainase dilakukan sebelum proses pengecoran jalan akan dilaksanakan beberapa waktu kedepan ini.
“Walikota ingin pasar ini tetap terlihat rapi. Sebelum pengecoran dilakukan, tentu drainase harus dibersihkan terlebih dahulu. Harapannya, selain terlihat lebih tertata, kondisi pasar juga nyaman bagi masyarakat yang berbelanja,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah beberapa kali memberikan imbauan kepada pedagang kaki lima untuk tidak kembali berjualan di bahu jalan.
“Kami menegaskan, ke depan tidak boleh lagi ada aktivitas jualan di bahu jalan. Apapun alasannya, itu tidak diperbolehkan karena merusak fasilitas umum dan mengganggu ketertiban,” tandasnya singkat. (AJn)