TIM KOBRA POLRESTA PALANGKA RAYA GAGALKAN PEREDARAN SABU DI JALAN PILAU PALANGKA RAYA

oleh -
oleh
TIM KOBRA POLRESTA PALANGKA RAYA GAGALKAN PEREDARAN SABU DI JALAN PILAU PALANGKA RAYA 1
Seorang pria pengedar narkoba berinisial SM (49)

Palangka Raya (Dayak News) – Tim Kobra Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya kembali Unjuk Taring dalam membasmi Peredaran Gelap Narkoba diwilayah Hukumnya.

Seperti satu ini, Diduga hendak edarkan 14 paket narkotika jenis sabu, seorang pria pengedar narkoba berinisial SM (49) berhasil diringkus polisi tanpa perlawanan.

Terduga pelaku berhasil diringkus pada saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu di sebuah warung di Jalan Pilau, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Rabu (22/02/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, AKP G.S Rahail mewakili Kapolresta Kombes Pol Budi Santosa menguraikan kronologi penangkapan Pengedar Narkoba Jenis Sabu tersebut.

“Jadi sebelumnya kita terima informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba, setelah mendapatkan informasi itu, tim Kobra langsung melakukan Penyelidikan dan mendapatkan titik pasti akan adanya transaksi narkoba.” Terang AKP G.S Rahail.

Mendapatkan kepastian buruannya, tim kobra langsung meringkus pelaku yang ciri-cirinya sudah dikantongi, dan tanpa perlawanan pelaku langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan badan serta barang bawaannya.

“Jadi Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tubuh pelaku, kami berhasil mengamankan sebanyak 14 paket sabu dengan berat 3,72 gram, yang disimpan pelaku di dalam tasnya.” Katanya.

Selain itu, Pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital dan satu buah sendok sabu serta satu unit handphone dan didalam tas selain mendapatkan 14 paket sabu juga diamankan uang tunai sebesar 1.5 juta rupiah yang diduga kuat hasil penjualan sabu.

Atas perbuatannya bergelut dalam tindak pidana Penyalahgunaan narkoba, terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA :  PERKUAT FUNGSI LANTAS, KAPOLDA KALTENG BERI ARAHAN PERSONEL DITLANTAS

“Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya, guna dilakukan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.