TIM PPRC DITSAMAPTA POLDA KALTENG BONGKAR PENIMBUNAN BBM BERSUBSIDI, 693 LITER DIAMANKAN SEBAGAI BARANG BUKTI

oleh -
oleh
TIM PPRC DITSAMAPTA POLDA KALTENG BONGKAR PENIMBUNAN BBM BERSUBSIDI, 693 LITER DIAMANKAN SEBAGAI BARANG BUKTI 1

Palangka Raya (Dayak News) – Tim Patroli Presisi Reaksi Cepat Direktorat Samapta Polda Kalteng berhasil membongkar Penyelewengan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi kepada Masyarakat jenis Pertalite, Senin (29/08) Sore sekitar Pukul 17.30 WIB.

Pengungkapan penyelewengan dan Penimbunan bbm ini saat tim PPRC sedang melaksanakan Patroli Rutin diseputaran Jalan Tjilik Riwut KM 6 Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya.

Saat itu tim patroli mendapatkan laporan dari masyarakat adanya aktivitas yang tidak biasa dari sebuah tempat didalam gang dibelakang rumah sakit betang pambelum jalan Tjilik Riwut KM. 6 Palangka Raya.

Direktur Direktorat Samapta Polda Kalteng, Kombes Pol Cahyo Widiarso, Rabu (31/08) Pagi membenarkan Penangkapan terduga Pelaku Penyelewangan dan Penimbunan bahan bakar minyak subsidi jenis pertalite di Kota Palangka Raya.

TIM PPRC DITSAMAPTA POLDA KALTENG BONGKAR PENIMBUNAN BBM BERSUBSIDI, 693 LITER DIAMANKAN SEBAGAI BARANG BUKTI 2

“Ya hari senin kemarin tim PPRC telah berhasil mengamankan seorang pria berinisial SW (33) warga jalan Kakap Palangka Raya yang diduga melakukan Aktivitas Penyelewengan dan Penimbunan terhadap bahan Bakar Minyak jenis Pertalite Bersubsidi.” Terang Cahyo.

Diceritakannya, Bahwa Pengungkapan ini berkat Laporan Masyarakat yang merasa curiga akan aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut dimana setiap beberapa waktu masyarakat mencium bau bahan bakar minyak dan masuknya beberapa motor besar ke area rumah tersebut dan terus berulang-ulang setiap harinya.

“Atas Dasar itulah, kita lakukan Penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa 73 Jerigen ukuran 35 Liter dimana sebanyak 21 Jerigen dalam kondisi terisi bbm jenis pertalite dan sisanya masih dalam keadaan kosong belum terisi,” urainya.

Guna Proses penyelidikan lebih Lanjut, pelaku bersama barang bukti berupa bbm jenis pertalite dilimpahkan ke Unit Tipidter Satreskrim Polresta Palangka Raya.

BACA JUGA :  Anggota Polsek Kapuas Hulu Lakukan Patroli Objek Vital Di Bank

“Kita berharap tidak ada lagi penyelewengan dan penimbunan bbm subsidi di Kota Palangka Raya dan Provinsi Kalimantan Tengah, bbm subsidi adalah hak rakyat menengah kebawah yang sudah menjadi sasaran pemerintah, dan semoga langkah ini bisa mengantisipasi kelangkaan.” Pungkasnya. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.