TINDAK TEGAS!! SATGAS COVID-19 KOTA PALANGKA RAYA BERI SANKSI CAFE YANG LANGGAR PPKM LEVEL 3

oleh -
oleh
TINDAK TEGAS!! SATGAS COVID-19 KOTA PALANGKA RAYA BERI SANKSI CAFE YANG LANGGAR PPKM LEVEL 3 1

Palangka Raya (Dayak News) – Satuan Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya terus lakukan tindakan tegas untuk mendisiplinkan masyarakat dimasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang saat ini Kota Palangka Raya berada dilevel 3.

Seperti penindakan yang dilakukan di sebuah cafe dikomplek Kuliner Tunggal Sangumang, disini Satgas langsung membubarkan kerumunan masa di cafe tersebut, Minggu (27/09) Dinihari.

TINDAK TEGAS!! SATGAS COVID-19 KOTA PALANGKA RAYA BERI SANKSI CAFE YANG LANGGAR PPKM LEVEL 3 2

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani yang memimpin kegiatan dengan tegas menyebutkan bahwa dilevel 3 PPKM saat ini yang diberlakukan dikota Palangka Raya pengaturannya masih sama seperti PPKM Level 4 yang pernah dilaksanakan dikota Palangka Raya.

“Kita tetap tegakkan Perwali dan Inmendagri dilevel 3 saat ini, kita tindak tempat usaha yang melanggar jam operasional dan tidak taat protokol kesehatan.” Ucap Emi Abriyani.

Dalam kegiatan ini, Tim Satgas yang berisi Tim dari Pemerintah Kota Palangka Raya, Satpol PP Provinsi Kalteng, Pihak Kelurahan, Relawan, Kejari Kota Palangka Raya, Kepolisian dan TNI langsung membubarkan masyarakat yang masih duduk didalam cafe dan langsung memberikan tindakan tegas kepada pemilik tempat usaha tersebut sebesar 5 juta rupiah. (AJn)

BACA JUGA :  SAMPAI DESEMBER 2020, 5.001 PELANGGAR PROKES DITINDAK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.