TINDAKLANJUTI LAPORAN MASYARAKAT, POLSEK RAKUMPIT AMANKAN PRIA 49 TAHUN YANG BAWA SABU SEBERAT 7.62 GRAM

oleh -
oleh
TINDAKLANJUTI LAPORAN MASYARAKAT, POLSEK RAKUMPIT AMANKAN PRIA 49 TAHUN YANG BAWA SABU SEBERAT 7.62 GRAM 1
Polsek Rakumpit Jajaran Polresta Palangka Raya yang berhasil mengamankan 2 paket narkoba jenis Sabu dari tangan seorang pria berinisial HA (49) belum lama ini.

Palangka Raya (Dayak News) – Komitmen Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah untuk memberantas Peredaran Gelap Narkotika di wilayah kerjanya terus ditunjukan dan dibuktikan.

Salah satunya yang ditunjukan Polsek Rakumpit Jajaran Polresta Palangka Raya yang berhasil mengamankan 2 paket narkoba jenis Sabu dari tangan seorang pria berinisial HA (49) belum lama ini.

TINDAKLANJUTI LAPORAN MASYARAKAT, POLSEK RAKUMPIT AMANKAN PRIA 49 TAHUN YANG BAWA SABU SEBERAT 7.62 GRAM 2

Kapolsek Rakumpit, Ipda Joko Susilo mewakili Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria yang diduga sebagai orang yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Menurut Joko Susilo, Terendusnya aksi Pelaku penyalahgunaan narkoba ini berkat laporan masyarakat yang aktif menyampaikan apapun yang sedang terjadi dilingkungan mereka dan tanpa berlama unit Reskrim Polsek Rakumpit langsung melakukan Penyelidikan.

“Untuk pelaku sendiri berhasil kita amankan di jalan Tumbang Talaken Km. 64 Kelurahan Pager Kecamatan Rakumpit disaksikan beberapa saksi dan kami juga lantas menggelar rangkaian pemeriksaan baik badan maupun sepeda motor yang dipergunakan. Alhamdullilah, Dalam pemeriksaan ini, kami menemukan 2 paket sabu.” Terang Ipda Joko Susilo.

Lanjutnya, selain narkoba jenis sabu yang berjumlah 2 paket dengan berat kotornya yakni 7,62 gram, pihaknya juga mengamankan 1 unit sepeda motor merk Honda model sonic dengan Nopol KH 6487 YB dan 1 Hp merk Samsung model Duos warna merah.

Atas ditemukannya sabu berikut barang bukti lainnya, pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan 12 tahun Penjara. (AJn)

BACA JUGA :  PRIA BERKEPALA BOTAK PENGEDAR SABU INI TIDAK BERKUTIK LAGI SETELAH DI SIKAT POLSEK MENTAYA HULU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.