Tingkatkan Kesadaran dan Kepatuhan Wajib Pajak, Ditlantas Polda Kalteng bersama Dispenda Kalteng Laksanakan Razia

oleh -
oleh
Tingkatkan Kesadaran dan Kepatuhan Wajib Pajak, Ditlantas Polda Kalteng bersama Dispenda Kalteng Laksanakan Razia 1

Palangka Raya (Dayak News) – Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah bersama Dinas Pendapatan Daerah Provinsi menggelar dan melaksanakan razia di Jalan Yos Sudarso Induk, dalam upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

“Dalam operasi kepatuhan kendaraan bermotor ini, kami membantu teman-teman dari Dispenda untuk memeriksa surat-surat kendaraan bermotor masyarakat,” kata Kepala Seksi Kecelakaan Lalu Lintas, Ditlantas Polda Kalteng, AKP Beno, usai melakukan razia, Rabu (04/09/2024) Pagi.

AKP Beno pun menjelaskan, bahwa razia ini telah berlangsung sejak 3 September dan akan berakhir pada 5 September 2024 yang akan dilakukan di beberapa ruas sejumlah jalan-jalan besar.

Dalam razia kali ini pihaknya menyasar pengendara roda dua dan empat yang diketahui tidak membayar pajak kendaraannya. “Kalau ada pengendara yang tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraannya, maka akan kami lakukan proses tilang,” ucapnya.

Di tempat yang sama, Kepala UPT SAMSAT Palangka Raya, Maya Mustika, melalui Kepala Seksi Penetapan dan Penerimaan, Ahmad Rifani mengatakan, bahwa operasi ini juga sebagai tindak lanjut dari adanya kebijakan pemutihan pajak yang diberlakukan pada bulan Mei hingga bulan Agustus 2024.

Operasi ini juga sebagai bentuk apresiasi terhadap masyarakat yang telah patuh membayar pajak sehingga dapat menginspirasi bagi oknum-oknum masyarakat yang tidak patuh dalam membayar pajak.

“Selama tiga bulan kemarin kan itu sudah kita berikan kesempatan bagi warga Kalteng untuk membayar pajak tanpa denda. Seharusnya masyarakat dapat memanfaatkan momen itu dan tidak ada lagi masyarakat yang tidak patuh dalam membayar pajak,” ujarnya.

Rifani melanjutkan, padahal pajak yang dibayarkan masyarakat setiap tahunnya akan digunakan dan dikembalikan untuk masyarakat dalam bentuk lain, yakni pembangunan infrastruktur dan sebagainya.

BACA JUGA :  KEMERIAHAN PERKEMAHAN HIZBUL WATHAN FKIP UMPR

Terlebih loket-loket pelayanan SAMSAT atau pembayaran pajak telah tersebar hampir di seluruh penjuru Kota Palangka Raya, seharusnya dengan kondisi tersebut tidak ada lagi masyarakat yang tidak membayar pajak.

“Bahkan sekarang ada aplikasi Signal yang dapat diunduh di masing-masing handphone masyarakat untuk membayar pajak secara online. Ini sudah sangat mudah untuk melaksanakan kepatuhan sebagai wajib pajak,” ungkapnya.

Rifani menekankan, nantinya ada sanksi tegas, berupa memblokir kendaraan bagi wajib pajak yang dengan sengaja tidak membayar pajak atau nomor polisi yang mati selama dua tahun.

Pemblokiran tersebut dimaksudkan, nomor registrasi kendaraan milik masyarakat akan dihapus dari database kendaraan bermotor sehingga kendaraan milik masyarakat tidak dapat dilakukan daftar ulang dan kendaraan tersebut menjadi tidak memiliki nilai jual.

“Jangan sampai kita turut menjadi orang yang tidak patuh, karena itu sama saja kita seperti penumpang gelap. Artinya, kita turut ikut dalam menikmati fasilitas publik, tapi kita tidak ikut dalam pembiayaan fasilitas itu. Itu kan tidak baik, jadi ayo bayar pajak tepat waktu,” tandasnya. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.