Palangka Raya (Dayak News) – Tokoh masyarakat Kotawaringin Barat (Kobar) menegaskan bahwa tidak ada aturan yang dilanggar dalam pelantikan Pj Bupati Kobar dan Pj Bupati Barito Selatan (Barsel) beberapa waktu lalu, (25/05/2023).
Tokoh masyarakat Kobar, Khemal Nasery menegaskan bahwa pada pelantikan tersebut tidak ada aturan yang dilanggar dan sudah sesuai dengan Peraturan Kementrian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pejabat Gubernur Pejabat Bupati Wali Kota.
“Di dalam aturan pengjauan calon pejabat Bupati Gubernur Walikota, jika Bupati dan Wali Kota itu tiga DPRD kota tiga dari Gubernur dna tiga dari Kemendagri dan itu nanti dipilih, dan itu sudah memenuhi syarat yang berlaku sehingga tidak ada peraturan yang dilanggar,” terang Khemal.
Khemal berharap Pj Bupati yang baru saja ditunjuk ini kedepannya dapat bekerja secara profesional dengan tetap menjaga independensi dan tetap menjaga netralitas.
“Tidak boleh main politik karena tugasnya adalah ikut membangun kepemimpinan di daerah dan juga ikut menyukseskan Pilkada 2024,”tandas Khemal. (Jef)