TRIO PEMBOBOL RUMAH KOSONG DIGARUK POLISI KE MARKASNYA

oleh -
oleh
TRIO PEMBOBOL RUMAH KOSONG DIGARUK POLISI KE MARKASNYA 1
Kepolisian dari Resmob Polresta Palangka Raya, Buser Polsek Pahandut berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku pembobol rumah kosong yang sempat membuat resah warga kota Palangka Raya.

Palangka Raya (Dayak News) – Kepolisian dari Resmob Polresta Palangka Raya, Buser Polsek Pahandut berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku pembobol rumah kosong yang sempat membuat resah warga kota Palangka Raya beberapa waktu ini.

Berawal dari Laporan Kepolisian bahwa adanya sebuah rumah yang berada dijalan Temanggung tilung Gang Hampahari yang dibobol oleh orang tidak dikenal saat pemilik rumah bernama Irwansyah (46) sedang bepergian.

“Jadi kejadiannya pada Hari Sabtu (10/09) siang sekitar Pukul 12.30 WIB, saat itu korban pergi meninggalkan rumahnya sejak 03 September 2022 dalam keadaan kosong namun setelah kembali, korban dikejutkan melihat rumahnya sudah dalam kondisi terbuka dan berantakan,” terang Kapolsek Pahandut, Kompol Susilowati, Kamis (13/09) Pagi.

Merasa jadi korban pencurian, Korban lalu melapor ke Polsek Pahandut untuk melaporkan kejadian yang menimpanya, dan atas dasar itu Anggota Reskrim Polsek Pahandut langsung melakukan Penyelidikan bersama Resmob Polresta Palangka Raya dibantu Subnit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng, Intelmob Brimob Polda Kalteng dan Sitintelkam Ditintelkam Polda Kalteng.

“Alhamdullilah, dari hasil penyelidikan akhirnya dikantongi nama-nama pelaku sebanyak 3 pelaku berinsial MI (24), MI (18) dan AI (23) dan langsung dilakukan penangkapan di tiga lokasi berbeda dikota Palangka Raya, yakni dijalan Patimura, Jalan G.obos VI dan jalan Kecipir Palangka Raya.” Urainya.

Diurai Kapolsek Lanjut, Awalnya trio tangan panjang ini melintas melewati rumah korban, saat dilihat dan dipastikan kosong, ketiga pelaku ini langsung melancarkan aksinya dengan merusak gembok pagar dan langsung masuk kerumah korban melewati pintu samping dan membuka paksa pintu dengan cara dibobol dan masuk kedalam rumah dengan leluasa serta menggondol berbagai barang milik korban dengan kerugian yang harus ditanggung korban sekitar 50 juta Rupiah.

BACA JUGA :  YAYASAN FIELD ADAKAN PELATIHAN PEMANDU SEKOLAH LAPANGAN KADER UDARA BERSIH INDONESIA

Trio Remaja Penggasak rumah kosong ini kini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan di unit Reskrim Polsek Pahandut, barang bukti milik korban yang belum sempat dijual pelaku diantaranya Smart Televisi, 1 Unit Genset, satu unit DVD player, 2 unit Laptop, setrika tangan, Kipas Angin, Penanak Nasi, tabung gas ukuran 5.5 Kg dan 3 kg, 2 buah Ambal dan Selimut turut diamankan di Mako Polsek Pahandut.

Ketiga Pelaku akan dibidik oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Pahandut dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.