TUGAS KE PAPUA, RUMAH ANGGOTA TNI DIRUSAK, DEVELOPER GERAM DAN LAPOR KE POLISI

oleh -
oleh
TUGAS KE PAPUA, RUMAH ANGGOTA TNI DIRUSAK, DEVELOPER GERAM DAN LAPOR KE POLISI 1
Kawanan tercuga Pelaku HN yang sempat terekam dikamera warga saat sedang melancarkan aksinya membongkar dan merusak rumah warga.

Palangka Raya (Dayak News) – Aksi Pengrusakan rumah kembali terjadi dikota Palangka Raya, kali ini menimpa Developer perumahan Panju Panjung yang dirugikan dan langsung melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Pada Jumat (19/05/2023).

Pelaporan ini terkait adanya dugaan pengrusakan rumah oleh orang di Jalan Tjilik Riwut Km 9, Komplek Arlansyah, kelurahan Bukit Tunggal dan Diketahui diduga tersangka yang melakukan pengrusakan rumah ialah pria berinisial HN dan kawan-kawannya, belum lama ini.

TUGAS KE PAPUA, RUMAH ANGGOTA TNI DIRUSAK, DEVELOPER GERAM DAN LAPOR KE POLISI 2

Pasalnya beberapa rumah yang dirusak tersebut merupakan milik personel Korem 102 Panju Panjung yang saat ini tengah berdinas dan bertugas di Papua.

Berdasarkan informasi yang diterima Dayaknews.com melalui Developer tersebut, terdapat 5 rumah yang dirusak dan 3 rumah lainnya ditempati oleh diduga tersangka berinisial HN dan teman-temannya.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Developer Perumahan Panju Panjung, Tutik Lasminingsih setelah membuat laporan kepolisian ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng belum lama ini

“Kita melaporkan pria berinisial HN dan teman-temannya akibat melakukan pengrusakan terhadap rumah yang dikelola oleh developer saya,” ungkapnya.

Tutik mengungkapkan bahwa berkas yang dimilikinya terkait kepemilikan tanah pun legal, bahkan ia sudah memiliki sertifikat hak milik tersebut dari tahun 2017 terbit dan legal, seperti sertifikat, izin set plan, dan izin membangun bangunan (IMB).

Tutik pun menegaskan dan menambahkan bahwa kawasan perumahan yang dikelola oleh developernya tersebut telah menang putusan Mahkama Agung dan tidak ada tanah milik terlapor HN seperti yang diakuinya kepada warga sekitar lokasi.

“Jadi atas dasar inilah, bersama kuasa Hukum saya April Napitupulu dan saksi-saksi, kita laporkan perbuatan yang meresahkan atas kelakuan HN dan rekan-rekannya ini yang juga membuat ketakutan dan terror ke Mapolda Kalimantan Tengah.” Ucap Tutik

BACA JUGA :  HUT KODAM XII/TPR DI DANREM102/PJG DITANDAI POTONG KUE

Sementara itu, Kuasa Hukum Tutik Lasminingsih, April Napitupulu menjelaskan sebelum tanah tersebut dibeli oleh kliennya yakni Tutik Lasminingsih, pemilik tanah yakni Bapak Maladi sempat berdamai dengan terlapor berinisial HN tersebut.

Namun, saat Bapak Maladi mengecek kelengkapan berkas, ternyata HN tidak memiliki tanah pada kawasan yang diakui terlapor sebagai tanah miliknya dan akhirnya terlapor pun dikeluarkan dari perjanjian yang dibuat Maladi.

Setelah itu, akibat dikeluarkan, HN pun melaporkan hal tersebut kepada Mantir Adat, padahal pada surat tanah tersebut sudah banyak perbedaan diantaranya terdapat perbedaan Rukun Tetangga (RT) antara HN dan Ibu Tutik.

“Akibat perbuatannya yang meresahkan karena merusak rumah, akhirnya kami pun melaporkan hal tersebut ke Ditrekrimum Polda Kalteng dan sudah membuat laporan kepolisian,” terangnya. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.