Palangka Raya (Dayak News) – Ranperda Cagar Budaya dan Ranperda Pencabutan Perda Nomor 4/2013 tentang Tata Cara Penggantian Kerugian Daerah disetujui untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) terbaru.
Dalam sidang fraksi-fraksi yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kalteng, Wiyatno, Selasa (24/1), ketujuh fraksi di Dewan menyetujui payung-payung hukum daerah tentang Cagar Budaya. Dalam pemandangan akhir dari Fraksi Gabungan (PAN, PPP, PKS, Perindo dan Hanura) yang dibacakan anggota DPRD, Sengkon, menyebut, bahwa warisan budaya di daerah ini perlu dilindungi, sebagai kelanjutan nilai-nilai kebudayaan daerah ini. Selanjutnya agar tugas pihak eksekutif untuk melakukan sosialisasi keberadaan Perda Cagar Budaya ini di masyarakat, sekolah-sekolah, dan hingga ke perguruan-perguruan tinggi di daerah ini.
Demikian pula tentang Ranperda Pencabutan Perda no. 4/2013 tentang Tata Cara Penggantian Kerugian Daerah. Sengkon juga menegaskan bahwa dengan Perda ini diharapkan agar efisiensi dan efektifitas penggantian kerugian daerah ke depan cukup ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) saja.
Sidang lintas fraksi ini dihadiri oleh PLH. Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Ir. Leonard S. Ampung, MT. MM, beserta stafnya yang mengucapkan terima kasih atas telah disetujuinya kedua Ranperda dimaksud untuk ditetapkan menjadi Perda.
Dikatakan Leonard sesuai sidang bahwa kedua Ranperda ini memang bertujuan agar asas dan tujuan pemerintahan daerah ini dapat lebih efisien dan efektif.
Ketua Dewan Wiyatno mengagendakan Sidang Paripurna ke-2 Tahun Sidang 2023 pada Selasa 30 Januari untuk menetapkan kedua Ranperda menjadi Perda. (CPS)