Palangka Raya (Dayak News) – Kerja Keras Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng dalam memutus mata peredaran narkotika di Bumi Tambun Bungai ini patut diapresiasi dan diacungi jempol.
Bukti nyata bahwa dalam dua bulan terakhir ini, jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng telah berhasil mengungkap sebanyak 21 kasus penyalahgunaan narkoba di Provinsi Kalimantan Tengah.
Saat Rilis dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika yang disita dari para Penyalahgunaan narkoba, Senin (12/12/2022) Kemarin, Direktur Resnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo mengungkapkan bahwa dari 21 kasus yang sudah ditangani, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 27 orang pelaku penyalahgunaan obat-obat terlarang narkotika.
“ini bukti nyata dan langkah cepat dari kami Ditresnarkoba dalam upaya membebaskan provinsi kalteng dari bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang yang sempat beredar di Beberapa Wilayah di kalimantan tengah.” Ungkap Kombes Pol Nono Wardoyo

Lanjut Nono, dari para pelaku yang berhasil diamankan dan ditangkap, Jajaran Ditresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 butir ekstasi, 774,23 gram narkotika jenis sabu dan 3.241 butir obat-obatan yang masuk dalam daftar G dan dilarang keras beredar.
Diuraikannya juga, bahwa modus yang dilakukan oleh para pelaku dalam mengedarkan narkotika tersebut, yakni dengan sistem putus atau kerap disebut lempar dimana pelaku utama memerintahkan kurirnya dan mengantarkan barang lalu ditaruh disuatu tempat dan ditinggal dan tidak lama ada orang lain lagi yang menuju lokasi untuk mengambil barang.
Dari 21 kasus yang berhasil diungkap oleh Ditresnarkoba beserta jajarannya, Narkotika yang masuk ke Provinsi Kalimantan Tengah ini melalui jaringan antar provinsi, yakni Provinsi Kalimantan Barat melalui Kota Pontianak dan Provinsi Kalimantan Selatan melalui Kota Banjarmasin.
“Kemudian narkotika tersebut diedarkan kembali ke sejumlah wilayah di Kalteng dengan bentuk paket-paket kecil,” Katanya.
Dalam Kesempatan ini, Kombes Pol Nono Wardoyo berjanji akan terus menabuh genderang perang melawan kejahatan yakni peredaran gelap narkoba di Provinsi Kalimantan Tengah dimana menurutnya, sampai ke akar-akar bandar dan orang dalam penyalahgunaan narkoba akan terus dilibas demi Kalimantan Tengah yang bebas dari Penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang. (AJn)