Palangka Raya (Dayak News) – Dua orang budak sabu berinisial MA (50) dan YA (35) yang diamankan Anggota Kepolisian saat Pelaksanaan Kegiatan Sosialiasi Kampung Bebas Narkoba oleh BNNP pada Selasa (28/09) lalu akhirnya diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah oleh Direktorat Reserse Narkoba untuk menjalani Rehabilitasi.
Diserahkannya kedua orang yang merupakan orang dengan penyalahgunaan obat-obatan terlarang tersebut kepada Pihak BNNP Kalteng lantaran kepolisian tidak menemukan barang bukti Narkotika seperti yang diberitakan sebelumnya meskipun dari test urine keduanya positif menggunakan Narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo mengungkapkan bahwa setelah dilakukannya Pemeriksaan secara maraton terhadap kedua pelaku penyalahgunaan narkotika dan gelar perkara, Kepolisian hanya bisa memutuskan keduanya untuk menjalani rehabilitasi.
“Dari pemeriksaan dan gelar perkara kita hanya bisa memutuskan mereka untuk rehabilitasi saja, karena kepolisian tidak menemukan Barang Bukti Narkoba terhadap kedua orang tersebut saat penangkapan kemarin, jadi unsur tidak pidananya gak ada.” Ungkap Nono.
Dijelaskan Nono secara detail, Saat kejadian kedua pelaku baru saja menggunakan sabu bersama ketiga temannya yang kabur, diduga barang bukti ada pada ketiga rekan pelaku yang melarikan diri sehingga dalam penangkapan tersebut tidak ditemukan barang bukti sabu yang dicari.
“Meskipun kita tidak ada barang bukti, Hasil Pemeriksaan yang dilakukan terhadap kedua pelaku kita simpan sebagai modal awal dalam pengungkapan tindak pidana narkotika, siapa tahu kedepannya tim kita bisa mengamankan ketiga pelaku yang melarikan diri tersebut,” Tutur Perwira Melati tiga tersebut.
Sementara itu, Setelah melengkapi administrasi di BNN Provinsi Kalimantan Tengah, kedua pelaku akan diserahkan untuk menjalani Rehabilitasi agar tidak mengulangi perbuatannya mengkonsumsi obat-obatan terlarang seperti sabu yang saat ini dikonsumsi kedua Pelaku. (AJn)