Viral! Seorang Jukir Diwawancarai Seorang Wanita Diduga Wartawati dan Keceplosan Setor Uang Hasil Parkir ke Anak Pejabat

oleh -
Viral! Seorang Jukir Diwawancarai Seorang Wanita Diduga Wartawati dan Keceplosan Setor Uang Hasil Parkir ke Anak Pejabat 1
Screenshot video 47 detik yang viral.

Palangka Raya (Dayak News) – Sebuah Video berdurasi 47 detik yang viral ditengah kalangan masyarakat Kota Cantik Palangka Raya, sedang hangat-hangatnya menjadi buah bibir dan membuat heboh.

Pasalnya, dalam video yang belum diketahui siapa pengunggahnya tersebut nampak seorang Juru Parkir yang sedang bertugas ditanyakan seorang wanita yang diduga merupakan wartawati media online.

Bahkan dalam video tersebut, terdengar dengan jelas percakapan yang menyebutkan bahwa jukir tersebut wajib menyetorkan uang sebesar 80 ribu hasil parkirnya selama sehari kepada anak seorang pejabat di Lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya.

Dari informasi, terdapat satu video lagi berdurasi 1 menit 1 detik yang juga serangkaian dengan video 47 detik pada awalnya, dimana dari video pun terdengar bahwa Jukir menyetorkan kepada Seorang anak pejabat berinisial MKP yang setiap sore sebelum jukir tersebut itu pulang diambil oleh S yang merupakan orang suruhan.

Menyikapi hal tersebut, dengan cepat awak media segera mencari tahu akan kebenaran hal ini, dan menjumpai sang juru parkir berinisial SY di lapak parkirnya yang berada di bilangan jalan Yos Sudarso Palangka Raya.

“Iya mas betul, saya tidak mengada-ada kalau masalah itu, setiap sore saya sebelum pulang, pasti datang orang suruhannya kesini untuk mengambil uang hasil parkir 80 ribu nah.” Ucap SY, saat dijumpai awak media online dan televisi di lapak parkirannya.

Diutarakan SY, bahwa MKP tersebut adalah pengelola parkir di wilayah yang dijaganya dan merupakan anak dari Pejabat yakni Kepala Dinas di Pemerintah Kota Palangka Raya, namun untuk mengambil kesini biasanya ada tersendiri, yakni S yang merupakan suruhan dari MKP.

“Kalau saya disini 80 ribu tiap hari harus menyetor, tapi kalo misalkan lagi sepi atau hujan tetap wajib menyetor cuma dikurangi jadi 60 ribu.” Urainya.

Pria yang mulai agak uzur tersebut, sudah menjadi penjaga parkir diwilayah Jalan Yos Sudarso sejak tiga tahun belakangan ini, sebelumnya yang menjaga adalah anaknya dan selama itu juga, dirinya selalu rutin melakukan penyetoran kepada S atas Suruhan MKP dan diakui tidak pernah menyetorkan kepada pihak kantor Dinas atau Kantor Badan Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah.

“Kami termasuk ulun tahunya menyetor ke itu am mas, ya mas S itu, kada pernah ke wadah lain. Kena datangnya jam 2an – jam 3an siang.” Pungkasnya. (AJn)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Responses (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.