Palangka Raya (Dayak News) – Sebuah Video viral di media sosial tiktok menayangkan seorang wanita berusia 40 tahun dengan inisial RA, yang berasal dari kota Palangka Raya yang diduga tengah menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO.
Dalam video berdurasi 1 menit 23 detik tersebut, Korban RA mengungkapkan bahwa dirinya saat ini berada di Irak dan telah dikurung selama 4 bulan. Dalam kondisi sakit, RA berusaha untuk pulang ke Indonesia melalui agen kerjanya di Negara Dubai.
Diutarakannya, Meskipun keluarga RA telah menyediakan uang sejumlah 20 juta untuk biaya pulang, namun agen tersebut menyatakan bahwa tiket saat ini sangat mahal dan uang yang diberikan belum mencukupi untuk dirinya pulang ke Indonesia.
Lalu, Agen kemudian menyarankan RA untuk kembali ke Dubai dan mengirim uang untuk visa agar dapat kembali bekerja.
Meskipun setuju, hingga saat ini RA belum berhasil kembali ke Dubai maupun ke Indonesia, sehingga dalam video tersebut ia memohon bantuan kepada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia BP2MI untuk membantunya pulang kembali ke Indonesia.
Sementara itu, di konfirmasi awak media, Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, Ipda Shamsuddin, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan terkait kebenaran video tersebut sebelum memberikan informasi lebih lanjut.
“Kami akan melakukan pengecekan terlebih dahulu, dan akan memberikan informasi lebih lanjut apabila video ini terbukti benar,” tandasnya. (AJn)