Palangka Raya (Dayak News) – Waketum II KONI Kalteng menentang hasil rapat pleno KONI Kalteng, ia menilai hasil rapat tersebut cenderung sepihak dan tidak sejalan dengan AD/ART organiasi, (24/02/2023).
Marcos Tuwan melihat kejadian dimana pimpinan rapat secara personal melakukan keputusan sementara menurutnya KONI adalah organsiasi yang memiliki peraturan baku dan sudah seharusnya melakukan rapat pleno bersifat kolektif.
“Dalam peraturan organisasi KONI diatur pengambilan keputusan apabila musyawarah tidak tercapai itu dilakukan voting dengan hitungan 50+1 suara sah,” jelas Marcos.
Marcos menilai selama rapat pleno terjadi konflik kepentingan yang tidak mengacu kepada Anggaran Dasar (AD) Anggaran Rumah Tangga (ART) dan peraturan organisasi.
“Tatib saja belum diketok, kedepannya karena organsiasi berjenjang kami akan konsultasi kepada Dewan Penyantun serta Pelindung dari Gubernur mungkin nanti akan kasih advice dan kami akan komunikasi dengan KONI pusat,” pungkas Marcos. (Jef)