Palangka Raya (Dayak News) – Dalam rangka menyambut hari raya Idul Adha 1444 Hijriah, Walikota Palangka Raya Fairid Naparin mengeluarkan Surat Edaran nomor 660.1/888/II.1/VI 2023 tentang tata pelaksanaan hari raya Idul Adha 1444 H tanpa adanya sampah plastik.
“Kami selaku Pemerintah Kota Palangka Raya, di momentum yang suci ini benar – benar ingin suci dan bersih, terlebih bersih dari yang namanya sampah plastik,” Kata Walikota Palangka Raya Fairid Naparin, Rabu (28/06/2023) Siang.

adapun isi surat edaran tersebut adalah menghimbau kepada panitia kurban agar menyediakan bakul purun pengganti kantong plastik sebagai kemasan untuk daging kurban.
Atau dengan solusi alternatif yakni penerima daging kurban membawa wadah sendiri saat mengambil daging, selain itu panita dan penerima daging kurban juga disarankan bisa menggunakan tas belanja ramah lingkungan untuk membawa daging kurban.
Dengan adanya surat edaran tersebut, besar harapannya panitia ibadah qurban masjid, langgar, mushola ataupun pihak perusahaan, bisa bekerjasama dengan pemerintah kota dalam mematuhi aturan sesuai surat edaran tersebut.
“Surat edaran ini kami terbitkan sebagai dasar dari perda nomor 3 tahun 2023 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik, dan ini juga bertujuan untuk mencegah lonjakan jumlah sampah plastik pada hari raya Idul Adha,” tutupnya. (AJn)