WALIKOTA TEGASKAN PELAKU USAHA AGAR TAATI ATURAN MAIN SELAMA PPKM MIKRO

oleh -
oleh
WALIKOTA TEGASKAN PELAKU USAHA AGAR TAATI ATURAN MAIN SELAMA PPKM MIKRO 1
Usaha Kuliner di daerah jalan Yos Soedarso Palangka Raya.

Palangka Raya (Dayak News) – Guna menekan laju penyebaran covid-19, Pemerintah Kota Palangka Raya terus melakukan berbagai penerapan kebijakan salah satu kebijakan tersebut adalah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro yang saat ini tengah dilaksanakan di 18 Kelurahan yang tersebar di 4 Kecamatan yang memiliki Zona Merah.

“Kita harus terus memastikan agar langkah konkrit dalam PPKM mikro ini dapat berjalan optimal dan efektif di lapangan,”ungkap Wali Kota Palangka Raya,Fairid Naparin.

Masih terkait penerapan PPKM berskala mikro lanjut Fairid, maka diharapkan setiap poin pembatasan kegiatan bagi masyarakat dan pelaku usaha harus dapat dijalankan. Salah satunya terkait jam pelayanan hingga pukul 22.00 WIB.

“Saya minta pemilik kafe, pengelola tempat hiburan, rumah makan, pedagang sembako dan sayur mayur serta lainnya, untuk menerapkan protokol kesehatan dan mentaati jam pelayanan hingga pukul 22.00 WIB,”tegasnya.

Selain itu lanjutnya, masyarakat juga harus mematuhi Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi di Kota Palangka Raya.

”Kebijakan ini bentuk kepedulian bersama Artinya semua bertanggungjawab dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19, Kita berdoa semoga wabah ini segera berlalu,” (AJn)

BACA JUGA :  LANSIA DAPAT PRIORITAS, VAKSINASI DI RUMAH SAKIT RUJUKAN PEMERINTAH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.