Palangka Raya (Dayak News) – Satuan Polisi Pamong Praja telah mengeluarkan Himbauan serta Selebaran bagi Masyarakat Palangka Raya dimana dalam isinya masyarakat diwajibkan terus membawa identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) saat bepergian.
Hal ini didasari atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaanya.
“Ketentuan Pasal 81 ayat 5 menyebutkan bahwa penduduk yang telah memiliki KTP Elektronik wajib membawanya pada saat bepergian,” kata Kasatpol PP Palangka Raya, Berlianto saat dihubungi dayaknews.com Sabtu (08/06/2024).
Diterangkan Berlianto, dalam Perda tersebut, Bagi warga masyarakat yang melanggar aturan itu, siap-siap dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp.100.000.-

“Sanksi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membawa KTP-el saat bepergian,” ujarnya.
KTP-el atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik merupakan identitas resmi yang sangat penting bagi setiap warga negara. Selain untuk keperluan administrasi, KTP-el juga berfungsi sebagai bukti identitas diri yang sah dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan.
Dikesempatan tersebut, Berlianto Menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Palangka Raya untuk selalu membawa KTP-el saat bepergian. Dengan membawa KTP-el, dapat terhindar dari sanksi dan mempermudah proses administrasi. (AJn)