WARGA PALANGKA RAYA PATUHI LARANGAN KERAMAIAN MALAM TAHUN BARU

oleh -
oleh
WARGA PALANGKA RAYA PATUHI LARANGAN KERAMAIAN MALAM TAHUN BARU 1

Palangka Raya, 31/12/2020 (Dayak News). Larangan pengumpulan massa pada perayaan malam pergantian tahun 2020-2021 terpantau relatif dipatuhi warga Kota Palangka Raya. Keramaian suasana tahun baruan, Kamis (31/12/2020) tadi malam, minim dibanding momentum yang sama di tahun-tahun sebelumnya.

Pantauan Dayak News di beberapa jalan protokol kota, tadi malam, tidak tampak lagi kumpulan-kumpulan warga yang merayakan malam pergantian tahun dengan menggelar kegiatan hiburan musik dan sejenisnya.

Kegiatan kumpul-kumpul makan maupun bakar jagung hanya dilakukan beberapa masyarakat dalam jumlah kecil di kediaman masing-masing.

Kendati demikian, suara letupan kembang api tetap terdengar di beberapa wilayah “Kota Cantik”. puncak penyalaan kembang api ini terjadi pada detik-detik pergantian tahun, pukul 00.00 WIB dini hari tadi.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah maupun Kota Palangka Raya sendiri meniadakan kegiatan pergantian tahun yang biasanya digelar secara resmi. Hal ini dilakukan sebagai kepatuhan pada maklumat Kapolri yang yang telah diedakan beberapa hari sebelumnya guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Maklumat tersebut berisi larangan penyelenggaraan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum. Di antaranya saat perayaan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, perayaan malam pergantian tahun, erak-arakan pawai dan karnaval, serta pesta kembang api.

Pelanggaran atas larangan ini dapat dipidana sesuai Pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, di mana pelakuakan diancam dengan sanksi kurungan 3 tahun penjara atau denda Rp 100 juta.

Di waktu yang sama, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya juga menggelar operasi yustisi dengan merazia tempat hiburan malam (THM) seperti rumah biliar, karaoke, dan sejenisnya.

BACA JUGA :  ATURAN PROKES DILANGGAR, SATGAS AKAN TINDAK TEGAS PELAKU USAHA

“Kami sebelumnya sudah menyampaikan kepada pengelola tempat hiburan malam dan karaoke agar pada malam tahun baru semua kegiatan hiburan ditutup karena kita masih menghadapi pandemi Covid-19,” kata Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani.

Emi yang juga Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya menambahkan, larangan itu juga telah disahkan dalam bentuk surat edaran Nomor: 368/1508/BPBD/Covid-19/XII/2020 yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin.

Surat edaran itu juga menegaskan bahwa seluruh pemilik hotel, kafe, tempat hiburan dan seluruh masyarakat, baik mandiri maupun komunitas dilarang atau tidak diizinkan membuat acara atau kegiatan yang bersifat mengumpulkan kerumunan pada saat perayaan tahun baru. Seluruh masyarakat di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah pun diminta merayakan pergantian tahun bersama keluarga secara sederhana di rumah masing-masing. (SAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.