ZENITH DIPASARKAN DIROMBONG JUALAN DI PALANGKA RAYA

oleh -
oleh
ZENITH DIPASARKAN DIROMBONG JUALAN DI PALANGKA RAYA 1

Palangka Raya, 19/7/2020 (Dayak News). Siapa sangka warung atau kios dan rombong jualan kelontong yang biasa berjualan rokok dan makanan kecil, ternyata disulap menjadi tempat penjualan obat terlarang yang masuk daftar Golongan I seperti Zenith dan Seledryl di Palangka Raya.

Terungkapnya kamuflase warung kelontong tersebut, setelah tim Raimas Sabhara Backbone Direktorat Samapta Polda Kalteng melakukan razia Cipta Kondisi setelah mendapatkan laporan masyarakat terkait adanya transaksi penjualan obat terlarang secara terang-terangan dijalan Bawean Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Jumat (17/7/2020) sekitar pukul 21.00 WIB.

Direktur Samapta Polda Kalteng, Kombes Pol Susilo Wardono melalui Wadir Samapta AKBP Timbul Rein Krisman Siregar yang memimpin razia Cipta Kondisi dan Antisipasi Penyebaran virus corona mengatakan, saat melintas dijalan dr. Murdjani Tim Raimas mendapatkan Informasi dari masyarakat ada rombong jualan dan kios disekitar Jalan Bawean yang menjual obat terlarang seperti Zenith, Seledryl serta minuman Gaduk secara bebas.

“Mendapatkan laporan tersebut, Tim Raimas langsung menuju lokasi yang dituju, dan ternyata benar saja, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan ratusan butir pil Zenith dan Seledryl serta Alkohol 70% Cap Gajah duduk,” ungkap Timbul.

Dari hasil penggrebekan ini, selain mengamankan ratusan pil Zenith yang merupakan Narkotika Golongan I dan juga Ratusan pil Seledryl beserta puluhan botol Alkohol murni 70% yang siap jual dengan dicampur minuman bersuplemen, Polisi juga mengamankan pemilik kios berinisial S (33) dan AMB (45), dimana kedua kios hanya berjarak dua meter.

Sementara itu, guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut kedua pemilik kios kelontong tersebut diserahkan kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng. Jika kedua pemilik kios tersebut dinyatakan bersalah oleh penyidik, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang narkotika yang berlaku. (AJN/Den).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.