Awas Politik Uang: “Serangan Fajar” di Pilkada 2024, Sanksi Hukum Berat Menanti!

oleh -
oleh
Awas Politik Uang: "Serangan Fajar" di Pilkada 2024, Sanksi Hukum Berat Menanti! 1

Oleh: Gusti Syahwani (Wartawan Dayaknews.com)

Politik uang, atau yang lebih dikenal dengan istilah money politic, masih menjadi momok dalam setiap pemilihan umum, termasuk Pilkada 2024. Salah satu bentuknya yang paling terkenal adalah serangan fajar—praktik pemberian uang atau barang sesaat sebelum pemungutan suara. Meski sudah banyak diketahui masyarakat, praktik ini terus berulang, terutama di daerah terpencil, di mana kesadaran hukum masih terbatas.

Sanksi Hukum yang Berat

Masyarakat perlu diingatkan bahwa konsekuensi hukum bagi pelaku maupun penerima politik uang tidaklah ringan. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dengan tegas mengatur sanksi bagi pelaku politik uang. Misalnya, Pasal 73 ayat (4) menyatakan bahwa pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Dalam konteks Pemilu, UU Nomor 7 Tahun 2017 juga menetapkan sanksi serupa:

Pasal 515: Pemberi atau penjanji uang kepada pemilih bisa dipenjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp 36 juta.

Pasal 523 ayat (2): Pada masa tenang, pelaku politik uang bisa dipidana hingga 4 tahun dan didenda maksimal Rp 48 juta.

Mengancam Integritas Demokrasi

Serangan fajar tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai-nilai demokrasi. Praktik ini merusak esensi dari pemilihan umum yang seharusnya berlandaskan integritas dan kejujuran. Pemimpin yang terpilih melalui politik uang cenderung lebih fokus mengembalikan “modal” daripada melayani rakyat.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah menegaskan bahwa serangan fajar haram hukumnya. Menurut Prof. KH Asrorun Niam Sholeh, memilih pemimpin harus didasarkan pada kompetensi, integritas, dan amanah, bukan pada iming-iming uang. Masyarakat diingatkan bahwa pemimpin yang terpilih karena politik uang tidak akan membawa berkah.

BACA JUGA :  HARI PERS NASIONAL 2022, DEDIKASI DAN PENGORBANAN TERUJI, MEREKA BERHAK MENERIMA PCNO 2022

Peran Masyarakat: Garda Terdepan

Pengawasan oleh Bawaslu dan patroli intensif tidak akan efektif tanpa dukungan penuh dari masyarakat. Dengan semakin canggihnya teknologi, politik uang bisa dilakukan secara digital, membuatnya sulit dilacak. Oleh karena itu, masyarakat harus menjadi benteng terakhir untuk menolak segala bentuk suap.

Masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) diharapkan mampu menunjukkan sikap tegas dengan menolak serangan fajar. Pilihan berdasarkan hati nurani, bukan uang, adalah kunci untuk melahirkan pemimpin yang amanah dan berkompeten.

Semoga Pilkada 2024 menjadi momentum bagi kita semua untuk menunjukkan bahwa integritas tidak bisa dibeli. Penolakan terhadap politik uang bukan sekadar pilihan, tetapi kewajiban moral dan hukum yang harus dijunjung tinggi demi masa depan demokrasi yang lebih baik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.