Anggota Polsek Kapuas Hilir Imbau Langsung Ke Warganya Melalui Maklumat Yang Langsung Ditempelkan

oleh -
Anggota Polsek Kapuas Hilir Imbau Langsung Ke Warganya Melalui Maklumat Yang Langsung Ditempelkan 1

Polres Kapuas – Personil Polsek Kapuas Hilir, Polres Kapuas, Polda Kalteng melaksanakan sosialisasi dengan menempelkan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: Mak/01/II/2021 tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan Dan Atau Lahan di Rumah dan Warung Di Desa Sei Asam Kec. Kapuas Hilir Kab. Kapuas. Senin (17/1/2022) pukul 11.00 WIB.

“Ini dilakukan agar tidak terjadinya pembakaran hutan dan lahan oleh masyarakat. Dengan memberi imbauan dan larangan membuka lahan dengan cara membakar ini semoga dapat mencegah Karhutla,” ujar Anggota.

Kapolsek Kapuas Hilir AKP Volvy Apriana, S.Pd. M.A juga mengingatkan kepada masyarakat terkait sanksi terhadap pelaku yang membakar hutan dan lahan yang tertuang dalam isi maklumat tersebut.

“Karena dampak buruk yang di akibatkan membakar hutan dan lahan, Masyarakat yang terbukti melakukan pembakaran hutan dapat disanksi pidana,” tegasnya.

Dari sosialisasi itu, Ia memastikan situasi hutan atau lahan di wilayah Kec. Kapuas Hilir dalam keadaan aman dan kondusif dan diharapkan tidak ada masyarakat yang membuka lahan dengan cara membakar. (Cun)

BACA JUGA :  Polsek Kapuas Hulu Berikan Imbauan Kamtibmas Saat Berpatroli Dialogis di Wilkumnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.