Anggota Polsek Kapuas Timur, Tidak Henti Hentinya Sosialisasikan Karhutla Melalui Maklumat

oleh -
Anggota Polsek Kapuas Timur, Tidak Henti Hentinya Sosialisasikan Karhutla Melalui Maklumat 1

Polres Kapuas – Anggota Polsek Kapuas Timur, Polres Kapuas, Polda Kalteng Aiptu M.Tony, Aipda Ardo.F dan Bripka Eka Bani rutin membagikan dan menempelkan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan atau lahan di Wilayah Kec. Kapuas Timur Kab.Kapuas Prov.Kalteng, Senin (23/05/2022) Pukul 09.50 WIB.

Kapolsek Kapuas Timur Iptu Eko Sutrisno, S.H., M.M. mengatakan kegiatan tersebut dilakukan oleh anggota Polsek untuk mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membakar hutan atau lahan.

Kapolsek menerangkan, maklumat Kapolda tersebut ditempel dan dibagikan juga kepada masyarakat yang datang Ke Polsek Kapuas Timur.

“Dengan adanya maklumat yang telah dibagi dan tempelkan di sejumlah tempat, diharapkan dapat diketahui dan dibaca oleh masyarakat umum, supaya masyarakat benar-benar menaati isi dari Maklumat tersebut demi mencegah terjadinya karhutla,” jelas Kapolsek. (Sun)

BACA JUGA :  Pengendalian Perjalanan Orang Di Pos Pelayanan Bandara H.Asan Sampit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.